Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Menjadi Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3065Keywords:
Pendaftaran Tanah, Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah.Abstract
Artikel ini membahas prosedur pendaftaran tanah pertama kali di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, serta menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Proses pendaftaran terdiri dari tiga tahap: pengumpulan data fisik, pengolahan data yuridis, dan penerbitan dokumen hak. Artikel ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran, seperti pemahaman yang kurang mengenai fungsi sertifikat tanah, biaya yang dianggap mahal, dan anggapan bahwa pendaftaran memakan waktu lama. Dengan memahami prosedur dan kendala ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendaftarkan hak atas tanah mereka, sehingga tercipta transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya tanah.
References
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
Buku
Bachsan Mustafa. (1984). Hukum Agraria dalam Perspektif.
Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana.
Jurnal
Ayu Kusuma, I. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah MelaluiPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27.
Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). PENGEMBANGAN HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH SEBAGAI SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Journal Kultura Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(2), 173–178.
Mikha Ch. Kaunang. (2016). PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997. Lex Crimen, 85(1), 6.
Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1), 20. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek
Sekarini, P., & Utami, K. N. R. (2023). Mekanisme Penetapan Nilai Bphtb Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Menjamin Kepastian Hukum. Triwikrama, 2(1), 50–60.
Syuib, M., & Aulia, S. D. (2021). Implementasi PTSL Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Pertanahan Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 217. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11538
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










