Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Menjadi Hak Milik

Authors

  • Revalina Annisa Antoine Universitas Negeri Semarang
  • Alifia Hafizha Hasna Universitas Negeri Semarang
  • Masta Pasaribu Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3065

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah.

Abstract

Artikel ini membahas prosedur pendaftaran tanah pertama kali di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, serta menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Proses pendaftaran terdiri dari tiga tahap: pengumpulan data fisik, pengolahan data yuridis, dan penerbitan dokumen hak. Artikel ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran, seperti pemahaman yang kurang mengenai fungsi sertifikat tanah, biaya yang dianggap mahal, dan anggapan bahwa pendaftaran memakan waktu lama. Dengan memahami prosedur dan kendala ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendaftarkan hak atas tanah mereka, sehingga tercipta transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya tanah.

References

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun

Buku

Bachsan Mustafa. (1984). Hukum Agraria dalam Perspektif.

Urip Santoso. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana.

Jurnal

Ayu Kusuma, I. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah MelaluiPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27.

Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). PENGEMBANGAN HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH SEBAGAI SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Journal Kultura Ilmu Sosial Dan Humaniora, 7(2), 173–178.

Mikha Ch. Kaunang. (2016). PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997. Lex Crimen, 85(1), 6.

Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1), 20. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.45

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40. http;//jurnal.bundamediagroup.co.id/index.php/sosek

Sekarini, P., & Utami, K. N. R. (2023). Mekanisme Penetapan Nilai Bphtb Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Menjamin Kepastian Hukum. Triwikrama, 2(1), 50–60.

Syuib, M., & Aulia, S. D. (2021). Implementasi PTSL Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Pertanahan Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 217. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11538

Downloads

Published

2024-12-16