PERAN LEMBAGA NON-PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG REFORMA AGRARIA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3629Keywords:
Agrarian reform, Non-governmental organizations, Strategic.Abstract
Fundamentally, the state functions as an entity with the authority to manage and optimize the entire potential of natural resources within the legal jurisdiction of Indonesia, including the regulation of property rights and land ownership by the community. Law No. 5 of 1960 on the Basic Agrarian Law (UUPA) states that agrarian reform encompasses not only land reform but also changes in the management of natural resources. Therefore, a more precise and comprehensive definition of agrarian reform is needed in accordance with the provisions of the UUPA. This research employs a qualitative method with an empirical normative legal approach, considering that the implementation of agrarian reform is still ongoing without a clear time limit. The aim of this study is to understand the strategic role of non-governmental organizations in supporting the implementation of agrarian reform in Indonesia.
References
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Jakarta: Prenada Media Group, 2017), hlm. 35”
Ujianto, Metodologi Penelitian: Materi Kuliah Magister Ilmu Administrasi (Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945, 1999), hlm. 11.”
Retno Sulistyaningsih, “Reforma Agraria di Indonesia,” Perspektif 26, no. 1 (2021): 57–64, https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.753.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Universitas Trisakti, 2016), hlm. 3-4.”
Iman Soetiknjo, Proses Terjadinya UUPA: Peranserta Seksi Agraria Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1987), hlm. 190.
Nadhil Rifqi Izhhar dan Hasni Hasni, “Analisis Terhadap Permasalahan Hukum Penguasaan Tanah Dengan Hak Guna Usaha di Kalimantan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Tun/2017),” Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019)
Dwi Ratna Kartikawati, Dasar-Dasar Hukum Agraria (Sukabumi: Farha Pustaka, 2020), hlm. 30.”
Muhammad Ilham Arisaputra, “Access Reform Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” Disertasi (Universitas Airlangga, 2015), hlm. 236, https://repository.unair.ac.id/32537/.
Muhammad Yasir, “Sinergitas Antara Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan, Dan Masyarakat Untuk Mewujudkan Reforma Agraria Di Kabupaten Bojonegoro,” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 1–10.
Oloan Sitorus dan H.M Zaki Sierrad, Hukum Agraria di Indonesia: Konsep Dasar dan Implementasi (Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2006), hlm. 67.”
Syahyuti, “Peran Strategis Departemen Pertanian Terhadap Reforma Agraria Di Indonesia Dalam Konteks Otonomi Daerah,” Analisis Kebijakan Pertanian 1, no. 3 (2003): 331–344.
Ida Nurlinda, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 45.”
Harsono, B. 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001. Makalah pada Seminar Nasional Pertanahan 2002 “Pembaruan Agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.”
Husodo, S.Y. Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam Endang Suhendar et al. (eds) 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Yayasan AKATIGA, Bandung.”
Hussein, B. 2002. Kelembagaan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Deputi Otonomi daerah dan Pengembangan Regional, Bappenas. Jakarta, 12 September 2002.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH NUSANTARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.