PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM PERDATA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Penetapan Nomor: 61/Pdt.P/2021/PA.Skw)

Authors

  • Devi Nofita Sari Universitas Islam Sultan Agung
  • Aditya Noviyansyah Universitas Islam Sultan Agung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3730

Keywords:

Adoption, Civil Law, Islamic Law, Law Enforcement

Abstract

In Indonesia, adoption of children frequently happens for a variety of internal and external reasons. According to both civil law and Islamic law, Indonesian law also controls child adoption from a variety of perspectives. As a result, the legislation pertaining to child adoption must be implemented in compliance with the regulated statutory restrictions. To ensure the child's safety and well-being, adoption must be done in the child's best interests. Children's future rights, including the right to identification, the right to family, the right to education, and the right to be shielded from abuse and child exploitation, can be ensured by upholding the law through suitable adoption procedures. Law enforcement in child adoption is the key to providing a bright future for children by providing the love, attention, protection care, and guidance they need to grow and develop optimally. Adopted children will have clear legal status, be registered and recognized by the state. This can provide legal certainty for children and their adoptive parents.

References

Aisyah, N. “Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2020, 104.

Ar-Romli, Syamsudin”Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah Shihabuddin. Nihayatul Muhtaj Ila Sharhil Minhaj, Jilid 6 (Beirut: Dar Al-Fikr, 2984), n.d.

Budiarto, M. Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. AKAPRESS, 1991.

Burhanuddin. “Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam:”Kebijakan Dan Tantangan.” Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (2) (2024): 41.

Dahlan, A. A. Ensiklopedi Hukum. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000.

Dimas, Murendah, and Mutiarany. “Kedudukan Pengangkatan Anak Berdasarkan Itikad Baik Tanpa Penetapan Pengadilan Di Kampung Kebon Sayur Kota Bekasi.” Jurnal Krisna Law 2 (2) (2023).

“Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Penetapan Nomor 61/Pdt.P/2021/PA.Skw,” 2021.

Gerhastuti, K. G, and H.W Yunanto. “Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Dalam Pengangkatan Anak Yang Di Lakukan Oleh Orang-Orang Yang Beragama Islam.” Diponegoro Law Journal 6 (2) (2017): 1–12.

Islam, Kompilasi Hukum. “Pasal 20 Angka,” n.d.

Isnaini, Atin Meriati. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 2, 2017, 61–74.

Kefianto, Agil Masyhur Akbar, and Muthia Sakti. “Sistem Pengangkatan Anak Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Universitas Pembangunan Nasional, 2024.

“Kompilasi”Hukum Islam Pasal 171 Huruf (H),” n.d.

“Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 Dan Pasal 209 Ayat (1) Dan (2),” n.d.

Mahjuddin, and Masailul Fiqhiyah. Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 2010.

Marzuki, Peter”Mahmud. “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana Prenada, 2010, 35.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Musthofa, Sy. “Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama.” Kencana Prenada Media Group, 2008, 59.

Nur, Azizah Eliza. Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Waris Orang Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 44/PDT.G/2013/PN.KDI). Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, 24AD.

Nurrahma. “Adopsi Anak Dalam Islam: Prinsip, Hukum, Dan Pandangan Islam Terhadap Adopsi.” Artikel: Program Studi Hukum Keluarga Islam, 2024.

“Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,” 2007.

Pusat, MUI. “Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 1984,” 1984.

Rizqi, Nilna Aula. Analisis Hukum Islam Terhadap Pengangkatan Anak Oleh Orang Yang Belum Pernah Menikah Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Sari, Happy Budyana. “Konsep Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum IslamKonsep Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam.” Tesis Pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2009, 41.

Setiawan, Eko. “Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis.” Jurnal Alumnus Pascasarjana Universitas Brawija Malang, n.d., 15.

“Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1979 Jo. No.6,” 1983.

Sya’dan, M., Abdul Adib, and M. Syech Ikhsan. “Alisis Hukum Terhadap Tabanni (Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Syariahku: Hukum Keluarga Dan Manajemen Haji Umrah, 2023, 6.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 2 Tentang Perlindungan Anak,” 2014.

Wahab, Abdul, and Abd. Muhaimin. Kajian Islam Aktual. Cet.I; Jakarta: Gaung Persada Press, 2021.

Downloads

Published

2025-01-07