Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan Bagi Advokat Dalam Menghadapi Perubahan Peraturan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3921Keywords:
Advokat, Pendidikan Hukum Berkelanjutan, RegulasiAbstract
Perubahan regulasi yang terus berkembang di Indonesia menuntut advokat untuk selalu adaptif. Pendidikan hukum berkelanjutan atau Continuing Legal Education (CLE) menjadi sebuah keharusan untuk menjaga kompetensi, profesionalitas, serta relevansi advokat di era modern ini. Penelitian ini membahas pengaruh CLE terhadap mutu layanan hukum yang diberikan advokat, peranannya dalam meningkatkan kemampuan profesional mereka, serta tingkat kesadaran dan partisipasi para advokat terhadap program tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan analitis, ditemukan bahwa CLE tidak hanya memperkaya wawasan hukum, tetapi juga meningkatkan keterampilan praktis, termasuk kemampuan beradaptasi dengan dinamika hukum, perkembangan teknologi, dan tren global. CLE menjadi fondasi penting dalam membentuk advokat yang berintegritas, profesional, dan efektif dalam menghadapi berbagai tantangan hukum masa kini, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan klien yang dilayani.
References
Mauluna, A. E., & Husodo, J. A. (2022). Analisis Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat Antara Indonesia dan Amerika. Jurnal Hukum Kebijakan, 6 (1).
Malik, P., Sampara, S., & Qamar, N. (2020). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35 PUUXVI/2018 Tentang Organisasi Advokat. Journal of Lex Generalis (JLS), 1 (7).
Maqfirah, R., Sipayung, Chairany Kartika, & Lubis, F. (2023). Peran Penting Organisasi Advokat Dalam Membentuk Karakter Sesuai dengan Kode Etik Keadovokat di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5 (3).
Panjaitan, Budi Sastra. (2021). “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Oleh Advokat Environmental Law Enforcement by Advocate”, Bina Hukum Lingkungan, 6 ( 1).
Putra, Y. B. (2021). Keadvokatan. Jember: IAIN Jember.
Rifai, A. (2019). Kedudukan dan Peran Advokat dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 3 (2).
Syaifuddin, S., & Kosasih, A. (2018). Reorientasi Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Upaya Membentuk Penegak Hukum Profesional. AL IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 3 (2).
Thea, A. (n.d.). Hukum Online. Retrieved November 10, 2024, from https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-pendidikan-hukum-berkelanjutan-di-organisasi-advokat-lt610b915689df6
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH NUSANTARA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.