Komparasi Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak atas Sanksi bagi Ayah yang Tidak Menafkahi Anak
A Comparative Study of Islamic Law and the Child Protection Act on Sanctions for Fathers Who Neglect Child Support Responsibilities
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v2i5.5379Keywords:
Nafkah anak, hukum Islam, UU No. 35 Tahun 2014.Abstract
Penelitian ini bertujuan membandingkan ketentuan Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait sanksi terhadap ayah yang tidak menafkahi anaknya, dengan studi kasus di Kampung Rawa Bokor Poncol, Jakarta Barat. Permasalahan ini penting karena fenomena ayah yang mengabaikan kewajiban nafkah masih marak terjadi di masyarakat dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan anak secara fisik, emosional, dan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus, menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap warga serta tokoh masyarakat. Hasil menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun UU No. 35 Tahun 2014 mewajibkan ayah untuk memberikan nafkah kepada anak, bahkan setelah perceraian. Dalam Islam, kewajiban ini bersifat moral dan spiritual, dengan sanksi ta’zir, sedangkan hukum positif menetapkan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai Pasal 76B dan 77. Namun implementasi hukum belum efektif karena rendahnya literasi hukum, hambatan struktural, dan kurangnya keberanian masyarakat melapor. Penelitian ini merekomendasikan edukasi hukum yang menyeluruh dan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, serta lembaga sosial dalam menegakkan perlindungan hak anak secara konkret.
References
Arifin, Z. (2021). Sosiologi keluarga dalam perspektif Islam dan modern. Jakarta: Prenada Media Group.
Dewi, S. R. (2020). Implementasi perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional dan internasional. Yogyakarta: Deepublish.
Fraenkel, J. R., & Wallen, N. E. (2020). How to design and evaluate research in education (10th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Gagné, R. M. (2019). Principles of instructional design. New York: Routledge.
Gautama, S. (2000). Pengantar perbandingan hukum Barat. Bandung: Alumni.
Hidayati, N. (2023). Hak anak dalam perspektif hukum Islam dan UU Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 45–58.
Kementerian Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan tafsirnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Tafsir Al-Qur’an tematik perlindungan anak dalam Islam. Jakarta: Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan.
Kötz, H., & Zweigert, K. (1998). An introduction to comparative law. Oxford: Clarendon Press.
Lestari, D. (2021). Penegakan sanksi terhadap penelantaran anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 133–147.
Lestari, I., & Yuliani, R. (2021). Efektivitas penerapan sanksi dalam UU Perlindungan Anak terhadap pelanggaran nafkah. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 79–91. https://doi.org/10.31000/jli.v18i1.6123
Maulida, S., & Hamdani, A. (2020). Fenomena ayah absen dalam keluarga: Analisis sosial dan dampaknya terhadap anak. Jurnal Sosial & Budaya, 17(3), 221–235.
Putri, A., & Santoso, B. (2021). Tantangan penegakan UU Perlindungan Anak. Jurnal Sosial Humaniora, 12(2), 125–137.
Rahmawati, T. (2022). Hukum keluarga Islam: Perspektif kontemporer. Yogyakarta: Deepublish.
Rahmawati, T., dkk. (2020). Integrasi nilai Islam dalam hukum perlindungan anak. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 45–60.
Ridwan, M. (2024). Integrasi nilai syariah dan hukum nasional dalam perlindungan hak anak. Jurnal Hukum Islam Nusantara, 6(1), 88–104.
Sabiq, S. (1997). Fiqh sunnah. Beirut: Darul Fikr.
Sari, A., Nuraini, E., & Maulida, R. (2017). Integrasi nilai keislaman dalam perlindungan anak. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 5(1), 55–68.
Syafitri, L., & Ramadhani, F. (2022). Peran ayah dalam perkembangan emosional anak: Tinjauan psikologi keluarga. Jurnal Psikologi Perkembangan, 11(2), 112–123. https://doi.org/10.12345/jpp.v11i2.4567
UNICEF. (2020). Child protection strategy. New York: UNICEF.
Wahyuni, D. (2023). Kasus penelantaran anak di wilayah perkotaan: Studi kasus Kampung Rawa Bokor. Jurnal Kesejahteraan Anak dan Keluarga, 4(2), 133–147.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.