Pengaruh Etika dan Moral Dalam Kasus Suap Kepada Jaksa
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v2i6.7220Keywords:
Ethics, Morality, Prosecutors, Bribery, GONE Theory.Abstract
Bribery of prosecutors is a form of professional misconduct and corruption that threatens the integrity of law enforcement in Indonesia. This study discusses the factors that cause bribery in the legal profession and strategies to prevent it. It uses a normative legal research method through a literature review of existing literature, regulations, and previous research results. The results of the study show that the factors causing bribery can originate from internal individual aspects, family pressure, education, low compensation, weak laws, and lack of supervision. According to GONE Theory, bribery behavior is influenced by greed, opportunity, need, and low risk of disclosure. Prevention strategies include preventive, detective, and repressive approaches, accompanied by strengthening morality, transparency, strict law enforcement, optimization of supervisory institutions, and the application of ethical values. The implications of this study emphasize the need for institutional reform and moral integrity to realize clean, objective, and fair law enforcement.
Keywords: Ethics, Morality, Prosecutors, Bribery, GONE Theory.
Abstrak. Penyuapan terhadap jaksa merupakan salah satu bentuk tindakan pelanggaran etika profesi dan tindak korupsi yang mengancam integritas penegak hukum di Indonesia. Penelitian ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan praktik suap dalam profesi jaksa serta upaya strategi pencegahannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur, regulasi, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyuapan dapat bersumber dari aspek internal individu, tekanan keluarga, pendidikan, kompensasi yang rendah, lemahnya hukum, serta kurangnya pengawasan. Melalui Teori GONE, perilaku suap dipengaruhi oleh keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya risiko pengungkapan. Strategi pencegahan mencakup pendekatan preventif, detektif, dan represif, disertai penguatan moralitas, transparansi, penegakan hukum yang tegas, optimalisasi lembaga pengawas, serta penerapan nilai-nilai etika. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kelembagaan dan integritas moral untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih, objektif, dan berkeadilan.
References
Artikel Jurnal
Anggrainy, L. M., Iskandar, H. M., & Rusmanda, R. C. (2025). Kode Etik Dan Profesionalisme Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. 1–12. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Ayu, S., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1).
Gea, A. Y. (2024). Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran. UNES Law Review, 6(4), 10989–11001.
Hadji, K., N, A. L., A, I. N., Patmawati, N., Nuralifah, K., S, C. F., & H, S. A. (2024). Optimalisasi Kinerja Hukum Tata Negara Melalui Lembaga KPK Dalam Upaya Mengurangi Angka Korupsi : Analisis Implementasi Strategi Penegakan Hukum Di Indonesia. 2(2), 116–128.
Halawa, D. F., Gulo, T. T., Siregar, G. T., & Taufiqurrahman, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyuapan Kepada Oknum Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Korupsi. Jurnal Retentum, 6(1), 54–63.
Hazan, Ramadhani, R., & Mutmainnah. (2025). Konsep Dasar Etika. Journal Papyrus: Sosial, Humaniora, Perpustakaan Dan Informasi, 4(2), 55–62.
Liba, Y., & Arief, S. A. (2025). Praktek di Pengadilan Berbasis Elektronik : Bentuk Konkret Mewujudkan Transparansi. IURIS STUDIA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 89–97.
Loventa, R. M. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian Republik Indonesia ( Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn.). Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Science, 1(1), 386–396.
Mokorimban, B. P. S., Barama, M., & Mokorimban, M. A. T. (2024). Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(4).
Muazaroh, S., & Subaidi. (2019). Kebutuhan Manusia Dalam Pemikiran Abraham Maslow (Tinjauan Maqasid Syariah). Al-Mazahib, 7(1), 17–33.
Nasrullah, G. A., Ahnaf, M., Ramadhan, D., & Haedar, A. (2023). Moral , Etika Dan Kode Profesi Jaksa Sebagai Penegak Hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Pinasti, P., & L, K. K. (2025). Pelanggaran Etika dan Profesi Hukum Pada Kasus Suap Penegak Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 615–621.
Purnama, R., Delzanty, K., Talitha, R., Hakim, M. A. T., Rosdiana, H., Ramadhani, S., Permana, F. R., & Mulyadi. (2025). Pelanggaran Etika Profesi serta Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Suap Jaksa Farizal. Media Hukum Indonesia ( MHI ), 2(7), 99–106.
Sanyoto, A. A., Febriyanti, A., Natalia, B., Sembiring, R. M., Pahlawan, S. D. P., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana Korupsi. GENTA MULIA: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 14(2), 285–293.
Wahyuningsih, I. (2017). Analisis Pengaruh Gone Theory, Integritas, Dan Religiusitas Terhadap Academic Fraud. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 6(1).
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Muhtadin, S. (2023). Keserakahan Dalam Perspektif Hadis (Kajian Hadis-Hadis Serakah Dan Implikasinya Terhadap Sikap Menggebu-Gebu Dalam Mencapai Tujuan). Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Noor, A. F. (2020). Penanggulangan Korupsi Melalui Pendekatan Teologis Berbasis Al-Qur’an. Institut PTIQ Jakarta.
Sudarmanto, E. (2022). Pencegahan Kecurangan (Fraud) dengan Manajemen Resiko Perspektif Al-Quran.pdf. Institut PTIQ Jakarta.
Buku
Bologne, J. (2006). The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime. John Wiley & Sons.
Putro, W. D. (2023). Etika Profesi Hukum. Prenada Media. https://www.google.co.id/books/edition/Etika_Profesi_Hukum/nfrYEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Sila, Y. (2019). Superioritas Hukum vs Moralitas Aparat Penegak Hukum. PT Kanisisus. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=c8YbEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=moralitas+jaksa&ots=RUYtgiybfz&sig=w9_1FluCp_1C_O_2vdqV6ZuKDHE&redir_esc=y#v=onepage&q&f=true
Web Page
Abrillioga. (2020). Etika Penegak Hukum. FH UBB. https://fh.ubb.ac.id/opini/2020/10/27/122/etika-penegak-hukum
Nugraha, M. R. (2025). Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-peran-jaksa-dalam-proses-hukum-perdata-dan-pidan-lt50c170b99b364/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










