Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara: Tinjauan Kesenjangan Antara Norma dan Realitas Sosial di Indonesia

Authors

  • Endy Rizky Ramadhan Universitas Sebelas Maret
  • Adhitya Galih Prabowo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i1.8014

Keywords:

Hak Warga Negara; Kewajiban; Kesenjangan Norma; Realitas Sosial

Abstract

Hubungan antara negara dan individu sebagai entitas hukum dibentuk berdasarkan prinsip dasar hak dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi jurang antara jaminan normatif hak dan kewajiban serta penerapannya di dalam konteks masyarakat Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah Tinjauan Pustaka dengan fokus yuridis-normatif, yang didasarkan pada analisis 10 artikel ilmiah terkini yang mendiskusikan konseptualisasi, pelanggaran, dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan terkait hak dan kewajiban. Temuan dari tinjauan ini menunjukkan bahwa meskipun hak-hak warga negara (termasuk hak atas data pribadi dan lingkungan yang sehat) serta kewajiban dasar (seperti kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban membayar pajak) sudah terjamin secara konstitusional, pelaksanaannya sering kali tidak seimbang. Banyak warga negara yang menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban, dan di sisi berbeda, terdapat perdebatan hukum yang membatasi hak-hak tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa jurang antara norma dan fakta terutama disebabkan oleh rendahnya kesadaran hukum, sehingga perlu ada penguatan pendidikan kewarganegaraan untuk mencapai tanggung jawab sipil dan keseimbangan yang sejati.

References

Budiywono, E. (2025). Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 16(2), 73-85.

Farahdiba, S. Z., Sa'idah, N. N., Salsabila, D., & Nur'aini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 835-844.

Izzati, F. A., & Novitasari. (2023). Harmonisasi Hak dan Kewajiban Mewujudkan Warga Negara Bertanggung Jawab (Civic Responsibility). Jurnal Kalacakra: Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 1-6.

Katimin, H., & Farida, I. (2020). Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Menjadi Polemik di Masyarakat. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 1-13.

Namang, R. B. (2020). Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 256-267.

Prasetyo, D., Manik, T. S., & Riyanti, D. (2021). Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara. Jurnal Pancasila dan Bela Negara, 1(1), 1-7.

Rofiq, A., et al. (2024). Analisis Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. JURNAL HARMONI NUSA BANGSA, 2(1), 1-7.

Sugara, H. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wawasan Demokrasi Warga Negara. Jurnal Koulutus, 5(1), 111-124.

Sulaiman, R. (2016). NKRI dan Penguatan Pendidikan: Tinjauan Hak dan Kewajiban Warga Negara. Jurnal Nuansa, 13(1), 1-15. (Wajib diganti/ditambah artikel 2020-2025)

Yunita, S., & Dewi, D. A. (2021). Urgensi Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(12), 429-436.

Downloads

Published

2025-12-27