Mengenal Hukum Islam: Pemahaman dan Relevansinya di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i1.8100Keywords:
Hukum Islam, Indonesia, Sejarah, Kompilasi Hukum Islam, ResepsiAbstract
Hukum Islam merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW, yang hadir untuk mengatur kehidupan manusia demi mencapai kemaslahatan. Di Indonesia, hukum Islam memiliki peran yang sangat penting, baik dalam aspek ibadah maupun muamalah, dan telah berinteraksi dengan berbagai sistem hukum sejak masa kolonial hingga masa kini. Perjalanan hukum Islam di Indonesia mengalami dinamika yang panjang, mulai dari penerapannya secara tradisional di masyarakat, pengaruh teori resepsi pada masa kolonial Belanda, hingga proses integrasi dalam sistem hukum nasional setelah kemerdekaan. Saat ini, eksistensi hukum Islam semakin diperkuat melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kajian ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dan relevansi dalam menjawab tantangan modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Dengan karakteristiknya yang rabbaniyyah dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, hukum Islam di Indonesia mampu memberikan solusi yang adil, maslahat, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
References
Abidin, Z. (2023). Urgensi Maqashid Syariah bagi Kemaslahatan Umat. Jurnal Kajian Keislaman, 13(1), 126. https://doi.org/10.55849/jiem.v1i1.1
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). No Title 済無No Title No Title No Title. 167–186.
Iryani, E. (2017). Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17, No 2(2), 21–31.
Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di Masa Modern; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 128–147. https://doi.org/10.47971/mjhi.v4i2.366
Muchammad, H. (2019). Pengantar-Hukum-Islam (ISI TIDAK LENGKAP, CARI YANG LENGKAP ISINYA).
Muhajirin dan May Dedu. (2021). Mashlahah Mursalah Dan Implementasinya Dalam Akad Muamalah. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 09(1), 175. https://doi.org/10.30868/am.v9i01.963
Ridwan, Kurniati, & Misbahuddin. (2023). Relevansi Fungsi dan Tujuan Hukum Islam dalam Era Modern. Al-Mutsla, 5(2), 390–404. https://doi.org/10.46870/jstain.v5i2.838
Santoso, L. (n.d.). dan Hukum Islam Serta Interaksinya dalam Sistem Hukum Indonesia. 13.
Surya, R. P., & Zainuddin. (2019). Hukum Islam, Vol XIX No. 1 Juni 2019. Hukum Islam, XIX(1), 101–113.
Wahbah Zuhaili. (1989). Urgensi akad dalam transaksi. 8(2), 498–517.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










