KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH KONTEMPORER: TANTANGAN DAN RESPONS HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i1.8101Keywords:
Fikih Jinayah, Ijtihad, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Hukum Pidana Modern, Kejahatan Siber.Abstract
Perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan siber, terorisme, dan korupsi menuntut adanya reinterpretasi terhadap prinsip-prinsip fikih jinayah agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan teknologi kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana metode ijtihad dan maqāṣid al-syarī‘ah digunakan dalam merespons kasus-kasus pidana modern dengan tetap mempertahankan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam. Melalui pendekatan normatif-teologis dan analisis komparatif terhadap literatur fikih klasik serta hukum pidana kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa ijtihad kontekstual dan maqāṣid al-syarī‘ah berperan penting dalam mengadaptasi prinsip-prinsip fikih jinayah tanpa meninggalkan dasar syariatnya. Penerapan konsep ta‘zīr memungkinkan fleksibilitas hukum terhadap bentuk kejahatan baru, sementara maqāṣid al-syarī‘ah memastikan setiap sanksi diarahkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian, fikih jinayah tidak hanya relevan di masa lalu, tetapi juga menjadi solusi etis dan rasional bagi problem kejahatan modern.
References
Abdillah, J. “Rekonstruksi Epistemologi Fiqh Jinayah Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional.” Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan 02 (2018).
Ansori, Ali, Fahriani Tanjung, Mia Kresni, Indah Sari, Sulistia Putri, and Varissa Rikaz. “Pengaruh Perkembangan Sosial Terhadap Implementasi Fiqih Jinayah Di Negara Muslim.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9 (2025).
Asifae, Utpy. “Penerapan Kaidah Fiqhiyyah Terhadap Kejahatan Siber Dalam Hukum Jinayah.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024).
Assaidi, A. I. A. “Konvergensi Hukum Jinayah Islam Dan Hukum Pidana Modern: Telaah Normatif Dan Praktis.” Al-Nadhair: Jurnal Syariah, 2022.
Farida, A. “Esensi Hukum Pidana Islam Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Islam vol 06 (2019).
Fayyaz Aqsadia Gisnan, Haiba Muhammad, Indah Mutiara, Intania Azzahra, Deden, and Najmudin. “Tantangan Dalam Menerapkan Sistem Hukum Pidana Islam Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1 (2023).
Gunawan, Hendra. ““Kitab Undang-Undang Fikih Jinayah (KUFJ).” Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 3, 2017. https://doi.org/https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v3i2.2383.
Ibnu, Ahmad, Aqil Assaidi, and Mad Sa. “Konvergensi Hukum Jinayah Islam Dan Hukum Pidana Modern : Telaah Normatif Dan Praktis” 8742 (2025).
Khallaf, Abd al Wahhab. Ilmu Ushul Al Fiqh. Dar al Qalam, 1978.
Massadi. “‘Peluang Dan Tantangan Pelaksanaan Pidana Islam Di Indonesia.’” Al-Bayyinah 02 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.473.
Munajat, Makhrus. “Kontekstualisasi Hukum Pidana Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional.” Supremasi Hukum, 2015.
———. “Kontekstualisasi Hukum Pidana Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional.” SUPREMASI HUKUM Vol. 4 (n.d.).
Ramadhani, M. A. “Penerapan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Tinjauan Fiqh Jinayah.” Jurnal Syariah Dan Reformasi Hukum, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










