PENCEGAHAN KORUPSI SEJAK DINI: PANDANGAN GURU TENTANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9784Keywords:
Pendidikan Anti Korupsi, Peran Guru, Pencegahan Korupsi Sejak Dini, Nilai Kejujuran.Abstract
Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang dapat merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan suatu negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan sejak dini melalui pendidikan, salah satunya di lingkungan sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi guru dalam menerapkan pendidikan anti korupsi serta memahami peran guru dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada siswa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dari pandangan guru sebagai narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan kepada siswa melalui proses pembelajaran maupun contoh perilaku sehari-hari di sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan materi pembelajaran tentang anti korupsi, kurangnya pelatihan bagi guru, serta pengaruh lingkungan di luar sekolah yang kurang mendukung penerapan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat agar pendidikan anti korupsi dapat diterapkan secara lebih efektif sejak dini.
References
Buku :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Sekolah. Jakarta: Kemendikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2016. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: KPK.
Hasan, Z. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. UBL Press.
Zainudin Hasan. (2026). Hukum pidana khusus. CV. Alinea Edumedia.
Jurnal :
Hartono, B., Hasan, Z., & Khurniawan, H. B. (2022). Tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran rehabilitasi gedung SMPN 10 Metro yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (Studi putusan nomor 32/Pid. Sus-Tpk/2021/Pn Tjk). Sol Justicia, 5(2), 192–204.
Hartono, B., & Hasan, Z. (2021). Implementasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) oleh oknum mantan kepala desa. IBLAM Law Review, 1(3), 1–21.
Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., Setiawan, R., & Yuda, A. D. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 241–255.
Hidayati, N. (2018). Peran guru dalam menanamkan nilai integritas. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 3(1), 45–53.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pendidikan anti korupsi untuk sekolah. Jakarta: Kemendikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2016). Pendidikan anti korupsi untuk perguruan tinggi. Jakarta: KPK.
Lickona, T. (2012). Educating for character: How our schools can teach respect and responsibility. New York: Bantam Books.
Nurhasanah, S. (2019). Evaluasi pendidikan karakter di sekolah. Jurnal Pendidikan Moral, 4(1), 60–68.
Suyanto. (2015). Pendidikan karakter dalam perspektif pendidikan nasional. Jurnal Pendidikan Karakter, 5(2), 120–130.
Wibowo, A. (2013). Implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah. Jurnal Ilmu Pendidikan, 19(2), 210–218.
Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 249–262.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










