PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9785Keywords:
Kepolisian, Korupsi, Penegakan Hukum, PencegahanAbstract
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif dan represif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki peran penting dalam tahap penyelidikan dan penyidikan serta dalam upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas kasus, serta intervensi dari pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
References
Ahmad Rizki. (2023). Peran aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 120–135.
Arif Setiawan. (2024). Efektivitas kebijakan anti korupsi di Indonesia. Journal of Asian Public Policy, 17(2), 210–225.
Dewi Anggraini. (2023). Budaya anti korupsi dalam sistem pendidikan nasional. Jurnal Integritas, 9(1), 55–70.
John Doe, & Jane Smith. (2023). Corruption and economic growth: Evidence from developing countries. Journal of Financial Crime, 30(2), 345–360.
Khairudin, Zainudin Hasan, Malik, & Yanuarius Yanu Dharmawan. (2025). Mereduksi korupsi untuk keberlanjutan di Indonesia: Perspektif agency theory. Banyumas: Ganesha Kreasi Semesta.
Li Wei. (2024). Corruption networks and law enforcement challenges in Southeast Asia. Asian Journal of Criminology, 18(1), 89–105.
Michael Brown. (2023). Public sector corruption and governance reform. International Journal of Public Administration, 46(5), 678–692.
Siti Nurhaliza. (2023). Strategi pencegahan korupsi melalui pendekatan sistemik. Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 201–215.
Zainudin Hasan. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Bandar Lampung: UBL Press.
Zainudin Hasan, Tami Rusli, & Nuris Sanida. (2025). Eksplorasi model pembelajaran anti korupsi yang berkearifan lokal. Bandar Lampung: UBL Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










