Fenomena Saham Gorengan dan Tantangan Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Analisis terhadap 32 Kasus Manipulasi oleh OJK Tahun 2026

Authors

  • Yunita Sarah Rosalinda Universitas Negeri Semarang
  • Ghina Nisrina Universitas Negeri Semarang
  • Sang Ayu Putu Rahayu Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9876

Keywords:

Saham Gorengan, Manipulasi Pasar, Pasar Modal, Penegakan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan

Abstract

Fenomena saham gorengan merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam aktivitas pasar

modal yang semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya seiring dengan perkembangan teknologi

informasi dan meningkatnya partisipasi investor ritel. Praktik ini umumnya dilakukan melalui skema

manipulasi pasar seperti pump and dump, transaksi semu, serta penggunaan rekening nominee yang

bertujuan untuk menciptakan ilusi permintaan dan pergerakan harga saham. Berdasarkan data dari Otoritas

Jasa Keuangan pada tahun 2026, terdapat 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang sedang dalam proses

penanganan, yang sebagian di antaranya melibatkan peran influencer media sosial dalam memengaruhi

keputusan investasi publik. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran pola manipulasi pasar dari

konvensional menuju digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Penelitian ini bertujuan untuk

menganalisis fenomena saham gorengan serta mengevaluasi tantangan penegakan hukum yang dihadapi

oleh otoritas pengawas dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah

pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta didukung oleh studi kasus dan literatur terkait. Selain itu,

penelitian ini juga mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan guna

menilai efektivitas penegakan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi

mengenai manipulasi pasar telah diatur secara tegas, implementasi penegakan hukum masih menghadapi

berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam pembuktian, perkembangan modus operandi berbasis

digital, serta belum optimalnya efektivitas sanksi yang dijatuhkan. Di sisi lain, rendahnya literasi keuangan

masyarakat juga turut memperparah kerentanan investor terhadap praktik manipulatif. Oleh karena itu,

diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis teknologi, serta penegakan sanksi yang

lebih tegas guna menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan berintegritas.

References

Jurnal Ilmiah

Cesario, M., & Muryanto, Y. T. (2022). Efektivitas Undang-Undang Pasar Modal terhadap perlindungan hukum investor dalam manipulasi pasar. Jurnal Privat Law.

Firdaus, B. F., Selian, M. A. H., & Dewi, N. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap investor akibat praktik manipulasi transaksi di pasar modal. Journal of Legal Research.

Panjaitan, M. M. M., & Apriani, R. (2021). Manipulasi pasar dalam perdagangan saham ditinjau dari aspek perlindungan hukum investor. Jurnal Hukum Statuta.

Rengkung, A. C. A. (2021). Aspek hukum perbuatan yang dilarang dalam bidang pasar modal. Lex Privatum.

Rusdinah, et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap investor dari praktik manipulasi di pasar modal. Jurnal Hukum Justice.

Selicia, D. R. S. T. (2023). Pengaturan manipulasi pasar dalam pasar modal: Studi komparasi. Jurnal Magister Hukum Udayana.

Siregar, S. (2017). Perspektif hukum Islam mengenai manipulasi pasar dalam transaksi saham. Yurisprudentia.

Ansyari, A., & Martien, D. (2024). Analisis hukum terhadap insider trading dalam sistem hukum pasar modal Indonesia. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin.

Buku Teks

Arifin, Z. (2005). Teori keuangan dan pasar modal. Yogyakarta: Ekonisia.

Fuady, M. (2001). Pasar modal modern: Tinjauan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadi, N. (2015). Pasar modal: Teori dan praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Harahap, S. S. (2011). Analisis kritis atas laporan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Husnan, S. (2015). Dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sunariyah. (2011). Pengantar pengetahuan pasar modal. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Tandelilin, E. (2017). Pasar modal: Manajemen portofolio dan investasi. Yogyakarta: Kanisius.

Jogiyanto, H. M. (2016). Teori portofolio dan analisis investasi. Yogyakarta: BPFE.

Sumber Resmi Pemerintah

Bapepam-LK. (2011). Pveraturan pasar modal dan lembaga keuangan. Jakarta: Bapepam-LK. Diakses dari https://www.ksei.co.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Siaran pers terkait pengawasan dan penanganan manipulasi pasar modal. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Bursa Efek Indonesia. (2024). Statistik pasar modal Indonesia. Diakses dari https://www.idx.co.id

Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2024). Statistik investor pasar modal Indonesia. Diakses dari https://www.ksei.co.id

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Downloads

Published

2026-05-08

Issue

Section

Articles