Fenomena Saham Gorengan dan Tantangan Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Analisis terhadap 32 Kasus Manipulasi oleh OJK Tahun 2026
DOI:
https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9876Keywords:
Saham Gorengan, Manipulasi Pasar, Pasar Modal, Penegakan Hukum, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Fenomena saham gorengan merupakan salah satu bentuk penyimpangan dalam aktivitas pasar
modal yang semakin marak terjadi di Indonesia, khususnya seiring dengan perkembangan teknologi
informasi dan meningkatnya partisipasi investor ritel. Praktik ini umumnya dilakukan melalui skema
manipulasi pasar seperti pump and dump, transaksi semu, serta penggunaan rekening nominee yang
bertujuan untuk menciptakan ilusi permintaan dan pergerakan harga saham. Berdasarkan data dari Otoritas
Jasa Keuangan pada tahun 2026, terdapat 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang sedang dalam proses
penanganan, yang sebagian di antaranya melibatkan peran influencer media sosial dalam memengaruhi
keputusan investasi publik. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran pola manipulasi pasar dari
konvensional menuju digital yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis fenomena saham gorengan serta mengevaluasi tantangan penegakan hukum yang dihadapi
oleh otoritas pengawas dalam menanggulangi praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta didukung oleh studi kasus dan literatur terkait. Selain itu,
penelitian ini juga mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan guna
menilai efektivitas penegakan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi
mengenai manipulasi pasar telah diatur secara tegas, implementasi penegakan hukum masih menghadapi
berbagai kendala, antara lain keterbatasan dalam pembuktian, perkembangan modus operandi berbasis
digital, serta belum optimalnya efektivitas sanksi yang dijatuhkan. Di sisi lain, rendahnya literasi keuangan
masyarakat juga turut memperparah kerentanan investor terhadap praktik manipulatif. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan berbasis teknologi, serta penegakan sanksi yang
lebih tegas guna menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan berintegritas.
References
Jurnal Ilmiah
Cesario, M., & Muryanto, Y. T. (2022). Efektivitas Undang-Undang Pasar Modal terhadap perlindungan hukum investor dalam manipulasi pasar. Jurnal Privat Law.
Firdaus, B. F., Selian, M. A. H., & Dewi, N. M. (2021). Perlindungan hukum terhadap investor akibat praktik manipulasi transaksi di pasar modal. Journal of Legal Research.
Panjaitan, M. M. M., & Apriani, R. (2021). Manipulasi pasar dalam perdagangan saham ditinjau dari aspek perlindungan hukum investor. Jurnal Hukum Statuta.
Rengkung, A. C. A. (2021). Aspek hukum perbuatan yang dilarang dalam bidang pasar modal. Lex Privatum.
Rusdinah, et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap investor dari praktik manipulasi di pasar modal. Jurnal Hukum Justice.
Selicia, D. R. S. T. (2023). Pengaturan manipulasi pasar dalam pasar modal: Studi komparasi. Jurnal Magister Hukum Udayana.
Siregar, S. (2017). Perspektif hukum Islam mengenai manipulasi pasar dalam transaksi saham. Yurisprudentia.
Ansyari, A., & Martien, D. (2024). Analisis hukum terhadap insider trading dalam sistem hukum pasar modal Indonesia. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin.
Buku Teks
Arifin, Z. (2005). Teori keuangan dan pasar modal. Yogyakarta: Ekonisia.
Fuady, M. (2001). Pasar modal modern: Tinjauan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadi, N. (2015). Pasar modal: Teori dan praktik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Harahap, S. S. (2011). Analisis kritis atas laporan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Husnan, S. (2015). Dasar-dasar teori portofolio dan analisis sekuritas. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sunariyah. (2011). Pengantar pengetahuan pasar modal. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Tandelilin, E. (2017). Pasar modal: Manajemen portofolio dan investasi. Yogyakarta: Kanisius.
Jogiyanto, H. M. (2016). Teori portofolio dan analisis investasi. Yogyakarta: BPFE.
Sumber Resmi Pemerintah
Bapepam-LK. (2011). Pveraturan pasar modal dan lembaga keuangan. Jakarta: Bapepam-LK. Diakses dari https://www.ksei.co.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Siaran pers terkait pengawasan dan penanganan manipulasi pasar modal. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Bursa Efek Indonesia. (2024). Statistik pasar modal Indonesia. Diakses dari https://www.idx.co.id
Kustodian Sentral Efek Indonesia. (2024). Statistik investor pasar modal Indonesia. Diakses dari https://www.ksei.co.id
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH NUSANTARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










