Harmonisasi Hukum Investasi Hijau dan Kepastian Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS-RBA Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Ghina Nisrina Universitas Negeri Semarang
  • Yunita Sarah Rosalinda Universitas Negeri Semarang
  • Sang Ayu Putu Rahayu Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9885

Keywords:

investasi hijau, keadilan ekologis, kepastian hukum, perizinan berbasis risiko, undang-undang cipta kerja

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis yuridis mendalam mengenai persimpangan antara reformasi hukum investasi, keberlanjutan lingkungan, dan implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) di Indonesia pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, kajian ini menelaah transisi regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menuju Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Premis utama mengeksplorasi bagaimana pengejaran investasi asing secara masif melalui deregulasi birokrasi yang ekstrem telah secara tidak sengaja memicu disharmoni hukum sistemik dan kerentanan ekologis. Temuan penelitian mengungkapkan adanya friksi regulasi yang signifikan antara pemerintah pusat dan daerah, yang dibuktikan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 yang masih berpedoman pada kebijakan nasional yang telah dicabut. Lebih lanjut, analisis ini menemukan paradoks ekologis yang mendalam di mana penyederhanaan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pergeseran dari tanggung jawab mutlak menuju sanksi administratif cenderung memprioritaskan fasilitasi ekonomi jangka pendek di atas keberlanjutan jangka panjang. Hal ini menciptakan kerentanan fundamental terhadap standar proteksionisme hijau global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dengan mengintegrasikan teori nilai hukum Gustav Radbruch dan kerangka sistem hukum Lawrence Friedman, studi ini berargumen bahwa struktur hukum saat ini secara dominan mengutamakan kepastian formal dan kemanfaatan ekonomi, sementara secara sistematis memarginalkan keadilan substantif dan integritas ekosistem. Penelitian ini juga menyoroti peran krusial Sovereign Wealth Fund (INA dan Danantara) dalam memitigasi risiko investasi asing melalui adopsi Prinsip Santiago dan kerangka Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG). Pada akhirnya, studi ini menegaskan bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuntut rekalibrasi legislatif yang fundamental untuk memulihkan partisipasi publik, mensinkronkan tata kelola lintas sektor, dan menanamkan indikator ekologis yang mengikat.

References

Jurnal Ilmiah

Abdi, Y., Li, X., & Càmara-Turull, X. (2022). Exploring the impact of sustainability

(ESG) disclosure on firm value and financial performance (FP) in airline

industry. Environment, Development and Sustainability, 24, 9822–9842.

Bator, R. J., Bryan, A. D., & Schultz, P. W. (2011). Who Gives a Hoot?: Intercept Surveys of Litterers and Disposers. Environment and Behavior, 43(3), 295–315.

Gunawan, F. I., Dini, A. A., & Sugarda, P. P. (2023). Sovereign wealth fund development in Indonesia: Lessons learned from Norway and Singapore.

Yustisia, 12(2), 123–140. Guo, V., & Velentina, R. A. (2025). Sovereign Wealth Fund (SWF) is a state-owned investment institution. Unram Law Review, 9(2).

Hidayati, S. N. (2016). Pengaruh Pendekatan Keras dan Lunak Pemimpin Organisasi terhadap Kepuasan Kerja dan Potensi Mogok Kerja Karyawan. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(2), 57-66.

Kautsar, I. A., & Muhammad, D.W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(2), 84-95.

Mesarah, M. (2025). Mitigasi Risiko Investasi Asing dan Tinjauan Hukum Terhadap Skema Sovereign Wealth Fund dalam Proyek Strategis Nasional di Indonesia. Ranah Research, 7(5), 3916-3926.

Namiroh, D. P., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Di Dinas Penanaman Modal. Journal of Management and Public Policy, 13(4), 19–52.

Pratama, A. P. (2025). OSS RBA dan Problem Keadilan Agraria dalam Analisis Terhadap Sistem Perizinan Digital pada Pertambangan di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(6), 960-970.

Rahmawati, I., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2025). Pengaturan Ketentuan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup Berdasarkan Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Surakarta. Jurnal Discretie, 6(2).

Risdwiyanto, A., & Kurniyati, Y. (2015). Strategi Pemasaran Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Sleman Yogyakarta Berbasis Rangsangan Pemasaran. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 5(1), 1-23.

Rizki, A. A. (2025). Kajian Hukum Terkait Kepastian Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JMI: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(10), 232–240.

Rohman, A. (2025). Integrasi Aspek Lingkungan Dalam Penentuan Kelayakan Usaha Berkelanjutan. ILTIZAM: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(1), 37–48.

Rokhman, B., Tobirin, Rokhman, A., & Kurniasih, D. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580.

Samosir, V. E. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Hak Istimewa Kepada Penanam Modal Asing Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3166–3181.

Samudera, R. S. (2025). Implementasi Kebijakan UU Cipta Kerja Dalam Tata Kelola Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Indonesia Pasca-Pandemi. Development Policy and Management Review (DPMR), 5(1), 68–80.

Sova, S. (2023). Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Thalib, S. S. (2024). Implementasi Prinsip Perlindungan Investasi Asing di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 787-795.

Wahyuni, P. D., & Syamsuddin, M. M. (2024). Epistemological Foundation of ESG-Based Investment in Indonesia's Economic Policy. International Journal of Economics and Management Sciences, 1(4), 388-400.

Yofirsta, R., Danil, E., & Rembrandt. (2025). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Ranah Research, 7(6), 4885.

Buku Teks

Kotler, P., & Lee, N. R. (2009). Up and Out of Poverty: The Social Marketing Solution. Pearson Education, Inc.

Sutanto, H. A., Zaini, Moh., Irmanelly, Azizs, A., & Syamsidar Sinaga. (2025). Pengantar Ekonomi Pembangunan. Naga Pustaka.

Sumber Resmi Pemerintah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2025). Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah, 13.

Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI.

Downloads

Published

2026-05-08

Issue

Section

Articles