PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI:INTERGRASI PENEGAKAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM KERANGKA SISTEM INTERGRITAS NASIONAL

Authors

  • Imam Maliqie Universitas Bandar Lampung
  • Arief Ferdinand Deli Putra Universitas Bandar Lampung
  • Rayhan Abdal Pratama Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jinu.v3i3.9886

Keywords:

korupsi, penegakan hukum, pendidikan antikorupsi, sistem integritas nasional, pendekatan penal dan non-penal.

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap kehidupan ekonomi, politik, dan sosial, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Selama ini, upaya pemberantasan korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif melalui penegakan hukum (penal), namun belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka korupsi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal melalui pendidikan antikorupsi dalam kerangka Sistem Integritas Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana integrasi penegakan hukum dan pendidikan antikorupsi dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan upaya preventif melalui pendidikan antikorupsi yang sistematis guna membangun budaya integritas sejak dini. Selain itu, penerapan Sistem Integritas Nasional yang melibatkan berbagai elemen, seperti pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, integrasi kedua pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan efektif.

References

Hasan, Zainudin. 2025. *Pendidikan Anti Korupsi: Integrasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0*. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Zainudin, dkk. 2025. *Mereduksi Korupsi untuk Keberlanjutan di Indonesia: Perspektif Agency Theory*. Bandar Lampung.

Hasan, Zainudin, dkk. 2026. *Hukum Pidana Khusus*. Bandar Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2020. *Memahami untuk Membasmi Korupsi*. Jakarta: KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi. 2022. *Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas*. Jakarta: KPK.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. *Penelitian Hukum*. Jakarta: Kencana.

Pope, Jeremy. 2008. *Strategi Memberantas Korupsi*. Jakarta: Transparency International Indonesia.

Saragih, Yasmirah Mandasari, dkk. 2024. *Mengenal Delik-Delik Tindak Pidana Korupsi Melalui Upaya Pendidikan Antikorupsi*. Tahta Media Group.

Soekanto, Soerjono. 2014. *Pengantar Penelitian Hukum*. Jakarta: UI Press.

Syauket, Amalia, dan Dwi Seno Wijanarko. 2024. *Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi*. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi.

Wibowo, Agus, dkk. 2022. *Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas*. Bandung: Media Sains Indonesia.

JURNAL:

Hasan, Zainudin, dkk. 2024. “Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi.” Jurnal Perkara.

Hendarto, Deni, dan Eko Sulistyo. 2023. “Strategi Efektif Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Wahana Bina Pemerintahan.

Rahim, Abdur, dkk. 2023. “Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia.” JIIP.

Asmorojati, Anom Wahyu. 2017. “Urgensi Pendidikan Anti Korupsi dan KPK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di In

Downloads

Published

2026-05-08

Issue

Section

Articles