DINAMIKA PSIKOLOGI PERILAKU JUDOL PADA REMAJA : SEBAGAI BENTUK PATOLOGI SOSIAL

Authors

  • Afnaldy Naufal Riansyah Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  • Nor Fatmah Universitas Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i1.10287

Keywords:

Judi Online, Patologi Sosial, Remaja

Abstract

Maraknya fenomena judi online (judol) di era digital telah bertransformasi menjadi bentuk patologi sosial nyata yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia, terutama karena menyasar kelompok remaja yang berada dalam fase transisi psikologi rentan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dan memahami secara mendalam esensi dari fenomena psikologis, dampak, serta perilaku menyimpang remaja pelaku judi online sebagai bentuk penyakit masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologi, di mana pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif serta wawancara semi terstruktur bersama seorang informan mahasiswa berusia 20 tahun di kota palangka raya. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterlibatan informan dalam judi online di picu oleh pengaruh lingkungan, rasa penasaran, serta distorsi kognitif mengenai skema modal taruhan. Perilaku adiktif ini mendorong tindakan anomie berupa inovasi menyimpang seperti berbohong, mencuri uang orang tua, berhutang, hingga menjual asset pribadi demi modal taruhan dan menutupi utang. Secara psikologis, aktivitas judol ini mengakibatkan stress kronis, kecemasan, penurunan fungsi eksekutif otak, rusaknya ritme sirkadian akibat begadang, serta degradasi akademik drastis. Secara sosial, judol memicu isolasi diri, keretakan hubungan pertemanan karena hilangnya rasa percaya (trust issue), serta penurunan solidaritas sosial di masyarakat.

References

Clinard, Marshall B., and Robert F. Meier. Sociology of Devian Behavior. 15th ed. Cengange Learning, 2021.

Fasa, Dhiyaa Fadillah. “ARTIKEL PENELITIAN LITERATUR REVIEW : DAMPAK FENOMENA JUDI ONLINE TERHADAP KESEHATAN MENTAL,” 2025.

Kartono, Kartini. Patologi Sosial : Gangguan-Gangguan Kejiwaan /Kartini Kartono. 1st ed. Jakarta, 2003.

Lazarus, S., and J. Button. “From Business Centres to Hustle Kingdoms: Historical Perspectives on Innovative Models of Deviant Education.” Internation Annals of Criminology, 2025. https://doi.org/10.1017/cri.2024.32.

Lestari, M. “Kecanduan Judi Online: Dampak Psikologis Dan Solusi.” Jurnal Psikologis Klinis 15, no. 2 (2023): 45–60.

Mathorri, Anjas. “KONTROL DIRI REMAJA DALAM MENGURANGI PERMAINAN JUDI ONLINE DI KOTA BENGKULU.” UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (dahulu IAIN Bengkulu), 2022. http://repository.iainbengkulu.ac.id/8797/.

Moral, Perilaku, Remaja Yang, Terlibat Judi, D I Kelurahan, Pagar Dewa, and Kecamatan Selebar. PROGRAM STUDI BIMBINGAN KONSELING ISLAM FAKULTAS USHULLUDIN ADAB DAN DAKWAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) BENGKULU TAHUN 2019 M / 1440 H, 2019.

Nurhasanah, Rahmawati Dwi, Universitas Bina Bangsa, Desty Endrawati Subroto, Universitas Bina Bangsa, Ine Sagita, Universitas Bina Bangsa, Universitas Bina Bangsa, et al. “Dampak Kecanduan Judi Online Terhadap Remaja” 3, no. 1 (2025): 625–32.

Ritzer, George. Sociological Theory. 10th ed. New York: McGraw-Hill Education, 2022.

Róbert, Krébesz, Otvos Kata Dora, and Fekete Zita. “Non-Problem Gamblers Show the Same Cognitive Distortions While Playing Slot Machines as Problem Gamblers, with No Loss of Control and Reduced Reality Control, Though - An Experimental Study on Gambling.” Frontiers in Psychology 14 (2023): 1175621. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2023.1175621.

Sari, R. “Dampak Sosial Judi Online Di Indonesia.” Jurnal Psikologis Indonesia 12, no. 1 (2023): 23–24.

———. “Kecanduan Judi Online Dan Intervensi Psikologi Tinjauan Literalur.” Jurnal Psikologis Klinis 8, no. 4 (2023): 100–115.

Siegel, Larry J. Criminology: The Core. 7th ed. Cengange Learning, 2022.

Sugitana, A. “Memulihkan Keharmonisan Keluarga Dari Jeratan Judi Online: Solusi Praktik Dengan Integritas Teori Sistem Keluarga Bowen.” SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 6, no. 01 (2024): 84–99.

Syahrul, A. “Isolasi Sosial Dan Kesehatan Mental: Studi Kasus Judi Online.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 15, no. 2 (2023): 78–85.

TEMPO. “PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Pada 2022 Capai Rp 81 Triliun,” 2023. https://www.tempo.co/hukum/ppatk-sebut-perputaran-uang-judi-online-pada-2022-capai-rp-81-triliun--151613.

Widhiatanti. “Dampak Judi Online Pada Remaja Penjudi: Literature Review.” Deviance Jurnal Kriminologi 8, no. 1 (2024). https://doi.org/10.36080/djk.2759.

Mathorri, A. (2022). Kontrol diri remaja dalam mengurangi permainan judi online di Kota Bengkulu [Undergraduate thesis, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu]. Repository UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. http://repository.iainbengkulu.ac.id/8797/

Sari, R. (2023). Kecanduan judi online dan intervensi psikologi: Tinjauan literatur. Jurnal Psikologi Klinis, 8(4), 100–115.

Downloads

Published

2026-05-24

Issue

Section

Articles