ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN KARANG TARUNA DALAM PENGELOLAAN DANA SOSIAL DAN KEGIATAN KEPEMUDAAN DITINJAU DARI PRINSIP AKUNTABILITAS DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Topan Mulyawan Universitas Pelita Bangsa
  • Wening Ken Widodasih Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.11961

Keywords:

Karang taruna, Dana Sosial, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, Kegiatan Kepemudaan

Abstract

Abstrak. Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang berperan dalam penyelenggaraan kegiatan sosial dan pengembangan generasi muda di tingkat desa maupun kelurahan. Dalam menjalankan tugasnya, Karang Taruna memiliki kewenangan untuk mengelola dana sosial yang berasal dari berbagai sumber yang sah. Pengelolaan dana tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Karang Taruna dalam pengelolaan dana sosial dan kegiatan kepemudaan serta mengkaji penerapan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karang Taruna memiliki kedudukan hukum yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna. Namun, masih terdapat kekaburan dan kekosongan norma terkait kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan dana sosial sehingga diperlukan penguatan regulasi guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum secara berkelanjutan.

References

Estiana, Mega. (2020). Pelaksanaan tugas dan fungsi Karang Taruna dalam pemberdayaan masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Jurnal Fatwa Hukum. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/38529

Prasetya, A. B. (2024). Relasi dualitas Karang Taruna dengan pemerintah desa. Paradigma. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/38529

Tinambunan, W. D., Triyunarti, W., Okabrian, S., & Nurhanifah, A. (2025). Sinergi hukum dan pengelolaan keuangan dalam mendorong akuntabilitas dana desa di Kabupaten Karawang. Jurnal Dedikasi Hukum.

https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/42657

Safitri, A. A., Firdawaty, L., & Santoso, R. (2025). Optimizing the role of youth organization through the implementation of ministerial regulation. JIHK.

https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/42657

Fadhiela, A., & Lessy, Z. (2023). Karang Taruna sebagai agen pemberdayaan pemuda: Telaah terhadap media sosial. Gemi: Jurnal Penelitian dan Pengabdian.

https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/gemi/article/view/2168

Ahrens, T., & Ferry, L. (2021). Accounting and accountability practices in times of crisis: Insights from COVID-19. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 34(6), 1235–1243.

Borowski, M. (2024). Gustav Radbruch's theory of legal obligation. Dalam Theories of Legal Obligation. Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-031-54067-7_5

Sahetapy, M. A., Wuarbanara, V., et al. (2025). Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Hukum Tatanegara. Multilingual: Journal of Humanities and Social Sciences.

Jorge, S., Brusca, I., & Nogueira, S. P. (2023). Public sector accounting and accountability: Current challenges and future directions. Public Money & Management, 43(4), 312–320. https://ideas.repec.org/s/taf/pubmmg2.html

Mahlita Fibry Wachidah, et al., "Implementasi Tugas Karang Taruna Menurut Permensos Nomor 25 Tahun 2019 (Studi Kasus Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan Kota Surabaya)", PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, Vol. 2, No. 1, 2022. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/view/4948

Kurniasari, D., dkk. (2018). Peranan organisasi Karang Taruna dalam mengembangkan kreativitas generasi muda di Desa Ngembalrejo. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan.

Sapitri, A. D., Sari, R. N., & Afifah, U. (2024). Pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum terhadap kinerja pemerintah desa. CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini, 5(2), 210–221. https://doi.org/10.31258/current.5.2.210-221

Hadi, B., Zainal, V. R., & Hakim, A. (2023). Accountability and transparency of mass organization fund management in Indonesia. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5). https://doi.org/10.31004/cdj.v4i5.21278

Wirawan, R. F., & Yaya, R. (2024). Pengaruh akuntabilitas, transparansi dan keadilan terhadap kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa: Apakah kepuasan masyarakat memediasi? Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 8(1), 87–104. https://doi.org/10.18196/rabin.v8i1.20334

Karunia, T., Maria, M., & Aryani, Y. A. (2025). Pengaruh akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan dana desa. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 9(2), 453–462. https://doi.org/10.5281/zenodo.17443178

Mardiasmo, (2021), Akuntansi Sektor Publik, Edisi Terbaru, Yogyakarta: Andi.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles