Tinjauan Terhadap Penyesuaian Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang Pembelaan Terpaksa (NOODWEER) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.B/2024/PN/Snj)
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.11986Keywords:
Hak Asasi Manusia, Keadilan Substantif, KUHP Nasional, Noodweer, Pembelaan TerpaksaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta mengkaji penerapannya dalam perspektif hak asasi manusia melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Snj. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, buku, serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 34 KUHP Nasional memperkuat perlindungan hukum terhadap individu yang melakukan pembelaan diri dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika dengan menekankan prinsip keterpaksaan, proporsionalitas, dan legalitas. Penerapan ketentuan tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Snj juga mencerminkan perlindungan terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan keadilan substantif. Meskipun demikian, perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum masih menjadi kendala dalam mewujudkan penerapan pembelaan terpaksa secara konsisten.
References
Artikel Jurnal
Dewi, N. L. A. C., dkk. (2025). Analisis yuridis penerapan pembelaan terpaksa dalam pencabutan tersangka tindak pidana pembunuhan. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 9(4).
Lengkong, L. Y., Situmeang, T., & Sianipar, C. N. (2025). Kontekstualisasi konsep pembelaan terpaksa (noodweer exces) dalam tindak pidana penganiayaan. Honeste Vivere Journal, 35(1), 25–34.
Marlina. (2019). Kajian yuridis tentang pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Marlina. (2020). Pembelaan terpaksa dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Refin, F. R., & Azizi, S. D. N. (2023). Dasar hukum pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2).
Serbabagus, S., & Mubarak, A. W. (2022). Analisis jeda waktu terjadinya serangan atau ancaman terhadap pembelaan terpaksa. Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 6(2), 133–145.
Buku
Arief, B. N. (2019). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Kencana.
Arinanto, S. (2018). Hak asasi manusia dalam transisi politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2015). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. BPHN.
Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian I. RajaGrafindo Persada.
Hamel, V. (1927). Inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht. De Erven Bohn.
Hamzah, A. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan perkembangannya. Sofmedia.
Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-prinsip hukum pidana: Edisi penyesuaian KUHP nasional. RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Sinar Grafika.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2020). Standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak atas keamanan pribadi. Komnas HAM.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2014). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Locke, J. (1988). Two treatises of government. Cambridge University Press.
Manfred Nowak. (2005). U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary. N.P. Engel Publisher.
Maramis, F. (2012). Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi. (2002). Hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi. (2009). Hak asasi manusia: Hakikat, konsep dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat. Refika Aditama.
Muladi. (2017). Hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Pompe, W. P. J. (1959). Handboek van het Nederlandse strafrecht. Tjeenk Willink.
Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (2010). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Aksara Baru.
Schaffmeister, D., Keijzer, N., & Sutorius, E. P. H. (2007). Hukum pidana. Liberty.
Simons. (1937). Leerboek van het Nederlandse strafrecht. Brill.
Smith, R. K. M., et al. (2008). Hukum hak asasi manusia. PUSHAM UII.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto.
Theo van Boven. (1993). Human rights and criminal justice. Kluwer Law International.
Tim Penyusun Naskah Akademik RKUHP. (2019). Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Van Bemmelen, J. M. (1987). Hukum pidana 1: Hukum pidana material bagian umum. Binacipta.
Yahya Harahap, M. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Dokumen Internasional
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Sinjai. (2024). Putusan Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Snj.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










