ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN STATUS DARI PKWT MENJADI PKWTT DALAM PERJANJIAN KERJA

Authors

  • Tugiman Arianto Universitas Pelita Bangsa
  • Joddy Mulya Setya Putra Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12136

Keywords:

Fixed-term employment contract (PKWT), Indefinite-term employment contract (PKWTT), Legal liability, Industrial Relations Court (PHI) ruling, Social justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan status perjanjian kerja dan konsekuensi hukum bagi perusahaan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja borongan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) didasarkan pada prinsip perlindungan pekerja dan penerapan asas rebus sic stantibus. Dalam kasus ini, kedua penggugat telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun dalam pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga status hubungan kerjanya secara demi hukum berubah menjadi PKWTT sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan PHI tingkat pertama yang menyatakan tidak adanya hubungan kerja dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta substantif dan bukti pembayaran upah langsung dari perusahaan. Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi telah menerapkan hukum secara tepat dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja sebagai karyawan tetap. Konsekuensi hukum bagi perusahaan meliputi kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta biaya perkara. Studi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menerapkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

References

Fauzi, A. F. (2023). The legal politics of the Job Creation Law in the industrial relations sector. Lex Renaissance, 8(1), 16–34. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art2

Purba, M. Y., Wijayati, A., & Nadapdap, B. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4). https://doi.org/10.56338/jks.v7i4.4767

Thooriq, F. A. (2023). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja kontrak di Indonesia (Implementasi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan). Gema Keadilan, 10(3), 153–169. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20428

Ali, Achmad. (2012) “Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan”. (Jakarta: Kencana Prenada Group,

Farhani, Athari dkk. (2020). “Tinjauan Yuridis Terhadap Eksekusi Putusan MA”. Buletin ‘Adalah.

Farianto, Willy “Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja”, Sinar Grafika: Jakarta,

Khakim, Abdul. (2014). “Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan.”. Bandung: Citra Aditya Bakti

Putra, Antara, Agus dkk. (2020). ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Di Indonesia’, Jurnal Interpretasi Hukum.

Marzuki, Mahdmud, (2021), Peter “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta:Kencana,

Soekanto, Soejono. “Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia.” (Yogyakarta, UII Press, 1983)

Soepomo, Imam. (2001). “Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja”. Jakarta: Unipress

Windiarti, Wulan, (2025) “Memahami Hukum Bisnis.” aefa Media Pustaka, Klaten:

Zainuddin ,Ali. (2016) “Metode Penelitian Hukum.” Jakarta. Sinar grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang aasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2026-07-18

Issue

Section

Articles