Analisis Yuridis Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Terhadap Tanah Tanpa Sertifikat: Studi Kasus Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12145Keywords:
Pengadaan Tanah, Tanah Tanpa Sertifikat, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Kepentingan Umum, Ganti Kerugian, Keadilan SubtantifAbstract
Pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional bertujuan mendorong konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi, namun pelaksanaannya kerap terhambat oleh permasalahan pengadaan tanah, terutama pada bidang tanah yang belum bersertifikat dan hanya dikuasai melalui bukti informal seperti girik atau letter C. Ketidakjelasan ini memicu ketidakpastian hukum dalam verifikasi kepemilikan, penetapan ganti kerugian, serta perlindungan hak masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah yang belum bersertifikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta mengidentifikasi kendala yuridis dan perlindungan hak masyarakat pada studi kasus Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Menggunakan metode yuridis-normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris bersifat deskriptif-analitis, data dianalisis secara kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski UUPA, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan UU Nomor 2 Tahun 2012 mengakui penguasaan informal, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala sistemik seperti ketidakjelasan prosedur verifikasi, lemahnya posisi tawar pemilik tanah, penetapan ganti kerugian yang belum mencerminkan nilai pasar riil, hingga eksekusi lahan sebelum ganti kerugian final. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip keadilan substantif belum terwujud seimbang, sehingga diperlukan reformasi prosedur, transparansi, dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
References
BUKU
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aristoteles. (2009). Nicomachean ethics. Oxford: Oxford University Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Kelsen, H. (2007). Pure theory of law. New Jersey: The Lawbook Exchange.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas.
Utrecht, E. (2014). Pengantar dalam hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.
JURNAL & ARTIKEL ILMIAH
Dalianti, A. (2018). Implementasi prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Jurnal Hukum.
Lestari, P. (2020). Pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum di Indonesia berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. (2), 79-86.
Raya, P. Y. (2014). Kepentingan umum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dalam mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum.
SKRIPSI & TESIS
Alfarez, A. A. (2018). Ganti kerugian terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Cibitung-Cimanggis ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2017). Skripsi. Universitas Yarsi, Jakarta.
Iqbal, R. M. (2024). Penyelesaian ganti kerugian tanah sisa pada pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (CIMACI) di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & DOKUMEN RESMI
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). (2021). Profil proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung. Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan kinerja Kementerian ATR/BPN tahun 2023. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2017 tentang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tol Cimanggis-Cibitung.
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 18/Pdt.P/2023/PN.Ckr tentang Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Tanah Tol Cimanggis-Cibitung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










