ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PASCA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Agung Anugrah Universitas Pelita Bangsa
  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12146

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Pembaruan Hukum Pidana, KUHP Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pasca pembaruan hukum pidana nasional indonesia serta mengkaji efektivitas penerapan ketentuan hukum yang di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang di gunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum, doktrin, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana melalui ketentuan dalam KUHP Nasional memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap tindak pidana penipuan serta mempertegas dasar pertanggung jawaban pidana pelaku. Namun demikian, dalam penerapan nya masih di temukan berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, penafsiran unsur tindak pidana, maupun efektivitas penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

References

Nur Aripkah, Kalen Sanata, dan Reza Pramasta Gegana, “Pembaharuan Konsep Hukum Pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” Jurnal Fundamental Justice, 6.2 (2025), 209–26.

Delvi Paluaran et al., “Analisis Komparatif Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional,” Jurnal Litigasi Amsir, 11.3 (2024), 345–51 https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/434.

Savita Damayanti, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Pasal 378 KUHP,” IKAMAKUM: Jurnal Ilmu Hukum, 2023 https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/36366.

Trias Saputra, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana”, Vol 16, 2023.

Fahmi Arif Zakaria Yemima Lusia Natalia, Anindya Bidasari, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan,” Nomos: Jurnal Penelitian Hukum, 3.4 (2023), 150–56.

Rangga Suganda, “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8.3 (2022), 2859 https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.

Kevin Julio Tamboto, "Pengaturan dan Praktik Penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017)," Lex et Societatis, Vol. 6, No. 7, 2018.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 341–347.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019, hlm. 69–73.

Yusran Radyamal Al Miski, Satria Manggala Putra, dan Muhammad Iqbal Purwanto, "Eksistensi Tindak Pidana Penipuan (Bedrog) dalam Pasal 378 KUHP di Era Digital", Journal Equitable, Vol. 10, No. 2,2025, hlm. 183–194.

Dea Novitasari, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan dengan Modus Kerja Sama Usaha (Studi Putusan Nomor 75/Pid.B/2024/PN Kbu)", Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 7, No. 7, 2026, hlm. 156–160.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, hlm. 295–301.

S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, hlm. 612–618.

Yusran Radyamal Al Miski, dkk., "Eksistensi Tindak Pidana Penipuan (Bedrog) dalam Pasal 378 KUHP di Era Digital," Journal Equitable, Vol. 10, No. 2, 2025, DOI: 10.37859/jeq.v10i2.9072.

Hania Oktaviani, "Analisis Yuridis Mengenai Unsur Sengaja dan Tidak Sengaja Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)," Jurnal Siber Multi Disiplin, Vol. 4, No. 1, 2026, hlm. 365–370.

Agung Fajriansyah et al., “Reformasi Hukum Pidana Di Era Digital: Analisis Terhadap KUHP Baru Criminal Law Reform In The Digital Era: An Analysis Of The New Indonesian Penal Code Info Artikel Abstrak,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 11.1 (2025), 2477–5681. https://www.pshk.or.id/blog-id/mengapa-kita- perlu-melakukan-revisi-kuhap-dan-mengapa-.

Downloads

Published

2026-07-20

Issue

Section

Articles