PEMBERIAN NAFKAH IDDAH ATAS NUSYUZ MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12147Keywords:
Nafkah Iddah, Nusyuz, Kompilasi Hukum Islam, Pertimbangan hakimAbstract
Pemberian nafkah iddah merupakan kewajiban bagi mantan suami setelah perceraian, namun, hak ini dapat gugur jika mantan istri terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan dalam perkawinan), sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian nafkah iddah bagi istri yang terbukti melakukan nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam, serta pertimbangan hukum hakim dalam dua putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka, mencakup sumber primer, sekunder, dan tersier. serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua putusan didasarkan pada landasan hukum yang sama, yaitu Kompilasi Hukum Islam, keduanya menghasilkan putusan yang berbeda akibat variasi dalam penilaian fakta persidangan, alat bukti, gugatan balik, dan pembuktian nusyuz, serta perbedaan pertimbangan majelis hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam tidak hanya ditentukan oleh ketentuan normatif, tetapi juga oleh bukti yang diajukan di persidangan dan pertimbangan hukum hakim dalam menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
References
Al-Bantani, S. N. (2020). Hak-hak dan kewajiban suami istri. Penerbit Kalam.
Anwar, Syaiful. (2021) "Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974:-." Al-Kamal: Jurnal Kajian Islam 1.1: 88-98.
Chrisna Lailatul Afadhoh. (2025). Interpretasi Hakim dalam Konsep Nusyuz Pasal 152 KHI. UIN Syekh Wasil Kediri
Elysa Wardhani, Novea, et al. (2025) Perempuan dan hukum: perlindungan hak dalam perspektif gender. PT. Sonpedia Publishing Indonesia
evi, Nur Aini Asri, Ali Khosim, and Riyan Ramdani. (2026) "Penerapan Norma Hukum Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat : Aalisis Ratio Decidendi Putusan Haklim Pengadilan Agama." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7.2 : 1032-1050.
Hajrah, Siti, Saifullah Saifullah, and Abid Rohmanu. (2025) "Ratio Decidendi Hakim dalam Penetapan Nafkah Iddah terhadap Istri yang Nusyuz Perspektif Dhariah." Journal of Economics, Law, and Humanities 4.2 51-60.
Hariati, Sri. (2025). "Eksistensi kompilasi hukum Islam sebagai dasar kekuatan mengikat putusan pengadilan agama." Journal Kompilasi Hukum 10.1
Hidayati, Ita Puspitasari. ,(2025) .Implementasi Hak-Hak Perempuan Pada Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jepara. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Islamia, F. N. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Serta Mengabulkan Pemberian Nafkah Iddah Kepada Mantan Istri Yang Dikategorikan Nusyuz (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Mukhlisah, Inna. ( 2024.) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan Nafkah iddah dan mut’ah bagi istri nusyuz (Studi Putusan Nomor 456/Pdt. G/2023/PA. Rbg). Diss. UIN. KH Abdurrahman Wahid Pekalongan,
Nur Asiah. (2022) “Perlindungan Hukum Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Keluarga Islam,
Nur, Zulfahmi. (2023) "Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî)." Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat.
Nurhalimah, M. (2024). Pemberian Nafkah Iddah Terhadap Istri Nusyuz dalam Cerai Talak (Studi Putusan Pengadilan Nomor 658/Pdt. G/2021/PA. Srh) (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Rosyida, Ryvina Izza, Dwi Faizah Maulidiyah, and Windy Amanda Siwi Suherlan. (2025) "Nafkah Iddah Bagi Perempuan Pasca Perceraian dalam Perundang-Undangan." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9.2 308-317.
Turnip, Ibnu Radwan Siddik. (2025) Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan)-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada,
Wulandari, A., & Nurullah, A. (2025). Analisis Ketentuan Nusyuz Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 623/Pdt. G/2024/PA. Sby. Jurnal Kolaboratif Sains
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










