Implikasi Pembaruan KUHAP terhadap Kedudukan Peraturan Kejaksaan dan Kepolisian dalam Restorative Justice
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12199Keywords:
Restorative Justice, Pencurian Ringan, Peraturan Kejaksaan, Peraturan Kepolisian, Hierarki Norma HukumAbstract
Penelitian ini membahas peran Peraturan Kejaksaan 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dalam menyelesaikan kasus restorative justice untuk tindak pidana pencurian ringan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai berlaku. Kedua peraturan tersebut dibuat sebelum undang-undang itu berlaku, jadi keseimbangan dan kesesuaian dari kedua peraturan itu perlu diperiksa kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan dan konseptualisasi, yang dijelaskan melalui teori keadilan restoratif, hierarki norma hukum , serta teori sinkronisasi hukum . Penelitian menunjukkan bahwa kedua peraturan tersebut tetap menjadi pedoman teknis bagi Kepolisian dan Kejaksaan selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Secara pokok, pengaturan tentang keadilan restoratif dalam kedua peraturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tetapi ada beberapa ketentuan teknis , seperti syarat kesukarelaan dalam mencapai perdamaian dan kewajiban meminta permohonan pengadilan, yang masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, diperlukan keselarasan dalam peraturan untuk memastikan hukum yang jelas, membantu korban untuk pulih, serta menuntut pelaku dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan.
References
Arif, Fahmi, dan Nur Hamida Kholif As Syafii. 2023. “Disharmoni Peraturan Kepolisian dengan Peraturan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Keadilan Restoratif.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 3, No. 2, hlm. 161–180.
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Kristanto, Andri. 2022. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Lex Renaissance, Vol. 7, No. 1, hlm. 180–193.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pulungan, Muh Hajoran, dan Mosgan Situmorang. 2026. “Restorative Justice in the New Criminal Procedure Code: Between Legal Certainty and Law Enforcement Officer Discretion.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 26, No. 1, hlm. 45–60. https://doi.org/10.30641/dejure.2026.V26.045-060
Zehr, Howard. 2015. The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Intercourse, Pennsylvania: Good Books.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










