Analisis Yuridis Dissenting Opinion Dalam Penjatuhan Pidana Pencurian Berdasarkan Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12210Keywords:
Dissenting Opinion, Tindak Pidana Pencurian, Pedoman Pemidanaan KUHP NasionalAbstract
Pembaharuan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada pembalasan semata, tetapi juga mengedepankan tujuan pemidanaan, perlindungan bagi korban, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 59/Pid.B/2024/PN Clp berdasarkan paradigma pemidanaan KUHP Nasional serta menganalisis adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut. Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 59/Pid.B/2024/PN Clp telah didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan pertimbangan yuridis, namun berdasarkan paradigma pemidanaan KUHP Nasional, hakim juga perlu memperhatikan tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, prinsip individualisasi pidana, serta nilai keadilan substantif. Selain itu, keberadaan dissenting opinion merupakan wujud independensi hakim dalam memberikan pertimbangan hukum berdasarkan keyakinan dan penilaiannya terhadap fakta persidangan. Perbedaan pendapat tersebut tidak mengurangi kekuatan hukum putusan, melainkan memperkaya argumentasi hukum dan mencerminkan dinamika pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
References
( Eddy O.S. Hiariej,Yogyakarta 2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.
( Sudikno Mertokusumo,Surabaya 2007). Mengenal Hukum Suatu Pengantar.
(Louis Fernando Simanjuntak, 2023). Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim.
(Mursal Anis, 2023) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PENERAPAN TEORI RETRIBUTIF DIKAITKAN DENGAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN.
https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/index
(Fauzi & Jainah, 2022) ANALISIS PERTANGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 122 /Pid.B/2021/PN.Kbu).
( M. Ilham Wira Pratama 1, Donis Daviska 2, 2026). Penerapan Pedoman Pemidanaan Bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru.
https://ojsstihpertiba.ac.id/index.php/jfh
(Latifah & Hairi, 2024). Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim.
( Sekar Balqis Safitra Rizki Wahyudia Putri., 2024) ANALISIS TEORI TUJUAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH DALAM KEDUDUKAN MAJELIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN MEDIS DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.
https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji
(Hisbul Lutfi Ashsyarofi, 2021). PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional/ UU No. 1 Tahun 2023.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 59/Pid.B/2024/PN Clp.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










