Tantangan Normatif Penerapan Sanksi Hudud (Fixed Punishment) Dalam Qanun Jinayat Aceh Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Septian Juliansyah Universitas Pelita Bangsa
  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa
  • Ickbal Hofifi Bairuroh Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12311

Keywords:

Hudud, Qanun Jinayat, Hak Asasi Manusia, Sistem Hukum

Abstract

Penerapan sanksi hudud dalam sistem hukum Indonesia menjadi topik yang memicu terjadinya karena berkaitan dengan hubungan antara hukum pidana Islam, hukum nasional, dan hak asasi manusia. Di Indonesia, aturan hudud tidak berlaku di seluruh negeri, tetapi hanya diterapkan di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang merupakan hasil dari otonomi khusus yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat cara penyusunan dan gagasan tentang sanksi hudud dalam hukum pidana Indonesia, serta mempelajari kesulitan - kesulitan dalam menerapkan aturan tersebut dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan, konteks, sejarah, perbandingan, dan kasus. Penelitian menunjukkan bahwa hukum hudud mendapatkan pengakuan secara hukum karena adanya kekhususan Aceh dalam sistem hukum Indonesia. Namun penerapan hukum ini masih mengalami kesulitan dalam hal norma, terutama karena perbedaan pandangan antara hukum pidana Islam dengan hak asasi manusia, terutama mengenai larangan terhadap perlindungan, perlindungan martabat manusia, dan keselarasan antar hukum. Penerapan hukum hudud perlu adanya keseimbangan antara menjunjung tinggi syariat Islam dan melindungi hak-hak asasi manusia.

References

Astuti, F. D. (2023). Sistem hukum Indonesia. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Bairuroh, Ickbal Hofifi, Trias Saputra, & Sarman. 2025. Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Perspektif Teori Hukum Pembangunan. Jurnal Hukum Pelita, Vol. 6, No. 2.

Fadli, Rahmad, et al. 2025. The Existence of Qanun Jinayat in Aceh: A Critical Study of the Harmonization of National and Sharia Law. Journal of Sharia Law and Legal Studies, Vol. 1, No. 1, hlm. 10–19.

Habibah, Siti Maizul & Nanik Setya. 2016. Hak Asasi Manusia. Surabaya: Unesa University Press.

Hazin, Mufarrihul, Nur Wedia Devi Rahmawati & Muwafiqus Shobri. 2021. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam dan Maqasid Syari’iyah. Cendikia: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 7, No. 1, hlm. 102.

Huda, Ni’matul. 2014. Desentralisasi Asimetris dalam NKRI: Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus. Bandung: Nusa Media.

Husen, La Ode & Nurul Qamar. 2022. Teori Hukum dan Realita. Makassar: Humanities Genius.

Irfan, N., & Masyarofah. (2013). Fiqih jinayah. Amzah.

Kamarusdiana. 2016. Qânûn Jinâyat Aceh dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia. Ahkam, Vol. XVI, No. 2, hlm. 149–162.

Najmudin, D., et al. (2024). Efektifitas penerapan hukuman hudud dalam Qanun Aceh Nanggroe Aceh Darussalam perspektif hukum pidana Islam. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(6).

Nurdin, Ridwan & Muhammad Ridwansyah. 2020. Aceh, Qanun and National Law: Study on Legal Development Orientation. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 3, hlm. 167–186.

Pikiran Rakyat Aceh. (2026). Empat Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Aceh Utara. Diakses pada 11 Maret 2026.

Suara.com. 2025. 14 Terpidana Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Ini Daftar Pelanggarannya. Diakses pada 11 Maret 2026.

Syamsuddin, Din. 2001. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Tampubolon, Manotar. 2025. Hudud in Indonesia: Advancing Enforcement or Concluding the Debate?. International Journal of Social Science and Human Research, Vol. 8, No. 5, hlm. 3768–3775.

Wulandari, Septi Ayu Restu, Siah Khosiah & Dede Nuryayi Taufik. 2023. Perkembangan dan Kontribusi Fatwa Hukum Keluarga Islam di Indonesia. As-Sakinah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2, hlm. 125.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Downloads

Published

2026-07-29

Issue

Section

Articles