IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG NOMER 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12349Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan dokumen, upah tidak dibayar, serta kondisi hidup yang tidak layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 melindungi korban PMI dan bagaimana implementasinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan secara normatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan dasar perlindungan bagi PMI, tetapi implementasinya belum efektif pengawasan lemah, banyak PMI berstatus nonprosedural, akses bantuan hukum minim, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Perlindungan hukum yang ada belum memberikan rasa aman dan perlindungan memadai bagi PMI di luar negeri.
References
Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press, 2022
Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2022
Bambang suggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2016) Hal 93
BP2MI, Laporan Statistik Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Semester I Tahun 2024, Jakarta, 2024 Databoks, "Daftar Masalah yang Diadukan Pekerja Migran Indonesia Semester I Tahun 2024"; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 2025.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cet.7. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet II(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2024), hlm. 8.
Wapiatul Khoiriyah Harahap dan Khalid, "Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang Menjadi Korban Perbudakan di Luar Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam," Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam,2023, Fakultas Syariah dan Hukum
PERATURAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
INTERNET
"Inilah Daftar 10 Provinsi Terbanyak Tenaga Kerja di Luar Negeri". https://www.liputanesia.co.id/2025/04/inilah-daftar-10-provinsi-terbanyak.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










