IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBAGAI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI DENGAN UNDANG UNDANG NOMER 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Intan Aurelia Br Tarigan Universitas Pelita Bangsa
  • Arifin Arifin Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i2.12349

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Latar belakang penelitian ini adalah masih maraknya pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri, seperti kekerasan, eksploitasi, penahanan dokumen, upah tidak dibayar, serta kondisi hidup yang tidak layak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 melindungi korban PMI dan bagaimana implementasinya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap PMI di luar negeri. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan secara normatif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memberikan dasar perlindungan bagi PMI, tetapi implementasinya belum efektif pengawasan lemah, banyak PMI berstatus nonprosedural, akses bantuan hukum minim, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Perlindungan hukum yang ada belum memberikan rasa aman dan perlindungan memadai bagi PMI di luar negeri.

References

Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press, 2022

Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2022

Bambang suggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2016) Hal 93

BP2MI, Laporan Statistik Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Semester I Tahun 2024, Jakarta, 2024 Databoks, "Daftar Masalah yang Diadukan Pekerja Migran Indonesia Semester I Tahun 2024"; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 2025.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cet.7. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet II(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2024), hlm. 8.

Wapiatul Khoiriyah Harahap dan Khalid, "Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang Menjadi Korban Perbudakan di Luar Negeri Perspektif Hukum Pidana Islam," Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam,2023, Fakultas Syariah dan Hukum

PERATURAN

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

INTERNET

"Inilah Daftar 10 Provinsi Terbanyak Tenaga Kerja di Luar Negeri". https://www.liputanesia.co.id/2025/04/inilah-daftar-10-provinsi-terbanyak.html

Downloads

Published

2026-08-03

Issue

Section

Articles