Pengaruh Riba Dalam Penggunaan Fitur Shopee Pay Later Terhadap Generasi Millenial

Authors

  • Cinta Rahmi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Disma Dwi Anjani Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Sanjiana Silla Nur Hikmah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Zahira Nadzifah Hummaira Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1282

Keywords:

Millenial, Riba, ShopeePayLater

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak riba dalam penggunaan fitur ShopeePay Later terhadap generasi milenial. Seiring dengan berkembangnya teknologi finansial (fintech), banyak platform belanja online yang menawarkan fungsi pembayaran, seperti ShopeePay Later yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian dengan bunga tunai atau kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan wawancara mendalam terhadap beberapa pengguna Shopee Pay Later dari generasi Milenial Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan ShopeePay Later memberikan dampak yang signifikan terhadap generasi Milenial. Meskipun fitur ini memudahkan berbelanja online, banyak responden yang mengalami tekanan finansial akibat dikenakannya bunga atas pembelian yang dilakukan melalui sistem kredit. Beberapa responden mengaku terjerumus ke dalam spiral utang yang sulit diatasi sehingga menimbulkan stres dan kekhawatiran terhadap situasi keuangan mereka.Studi ini juga menyoroti pentingnya peran literasi keuangan dalam penggunaan fitur ShopeePay Later. Banyak responden yang mengaku belum memahami konsep riba dan dampaknya terhadap keuangan pribadinya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan literasi keuangan generasi milenial agar lebih sadar akan resiko riba dan dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak.

References

Anggraeny Putri, F., & Setyo Iriani, S. (2020). Pengaruh Kepercayaan dan Kemudahan Terhadap Keputusan Pembelian Online Menggunakan pinjaman Online Shopee Paylater. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(3), 818.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2011). Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Pers & Tazkia Institut.

Ash-Shawi, Sholah dan Abdullah al-Muslich. (2001). Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq.

Astuti, Endang Dwi. 2013. Perilaku Konsumtif dalam Membeli Barang. Jurnal Psikologi, Vol.1,No.2,2013:146-148.

Elpa Julita. 2022. PENGARUH PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER TERHADAP PERILAKU KONSUMTIF MAHASISWA MUSLIM (STUDI PADA MAHASISWA FEBI UIN FATMAWATI SUKARNO BENGKULU). Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu. http://repository.iainbengkulu.ac.id/10382/1/SKRIPSI%20ELPA%20JULITA%20%281%29.pdf

Fauziah, S. N. I. Al, Kara, M., & Muslihati. (2022). Analisis Transaksi Jual Beli System Shopee Paylater Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam. At Tawazun: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 87–104. https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/elmal/article/view/2820

Muslim, Muslihun. (2005). Fiqh Ekonomi. Mataram: LKIM.

Ridwan, M., Harahap, I., & Harahap, P. (2018). Keputusan Pembelian Melalui Situs Belanja Online Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi kasus Pada Pengguna Aplikasi Lazada di Medan). J-EBIS, 3(2), 132–147

Tim LasKar Pelangi. (2015). Metodologi Fiqih Muamalah : Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial – Masyarakat. Kediri: Lirboyo Press.

Downloads

Published

2024-05-10

Issue

Section

Articles