Ulah PT NSP Yang Menimbulkan Kebakaran Hutan Berujung Ganti Pertanggung Jawaban Di Pengadilan Negeri Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v1i5.1365Abstract
Abstrak. The event of forest or land burning caused by humans is a definition of forest fire. In Indonesia itself, forest fires often occur which cause significant losses. Forest fires often occur due to human activity, but can also be caused by other causes. In this article, the forest fire that will be discussed was caused by PT Nasional Sago Prima (NSP), PT Nasional Sago Prima located in Riau, which made the PT spend quite a lot of money because of the fire. The fire also caused a haze disaster which was very detrimental to local residents, which certainly disrupted residents' activities and certainly brought losses to all existing areas. In this case, we will explain what happened and what caused the fire to occur, causing huge losses. Apart from that, it also discusses decisions regarding forest and environmental fires caused by PT Nasional Sago Prima, and what things must be paid attention to so that this incident does not happen again.
Keywords: Land fires, human activities, forest fires in Indonesia, PT Nasional Sago Prima, NSP Riau
Abstrak. Peristiwa terbakarnya hutan atau lahan yang disebabkan oleh manusia merupakan sebuah definisi kebakaran hutan. Di Indonesia sendiri kerap terjadi kebakaran hutan yang membawa kerugian yang tidak kecil. Kebakaran hutan sering terjadi karena ulah manusia, tetapi bisa juga disebabkan oleh yang lainnya. Pada artikel ini kebakaran hutan yang akan dibahas disebabkan oleh PT Nasional Sago Prima (NSP), PT Nasional Sago Prima bertempat di Riau yang membuat PT tersebut mengeluarkan uang yang cukup besar karena kebakaran tersebut. Kebakaran tersebut juga menyebabkan bencana kabut asap yang sangat merugikan warga sekitar yang pastinya mengganggu kegiatan warga dan pastinya membawa kerugian pada segala bidang yang ada. Dalam kasus ini akan menjelaskan apa yang terjadi dan apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar. Selain itu juga membahas putusan putusan yang menyangkut tentang kebakaran hutan dan juga lingkungan yang diakibatkan oleh PT Nasional Sago Prima, dan hal apa yang harus diperhatikan agar tidak terulang lagi kejadian tersebut.
Keywords: Kebakaran lahan, Ulah manusia, Kebakaran hutan di Indonesia, PT Nasional Sago Prima, NSP Riau
References
Adinugroho, W. C., I N.N. Suryadiputra, Bambang Hero Saharjo dan Labueni Siboro. Buku Panduan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (2005). hal xi
Agustin, H. 2016. PT NSP Divonis Bayar RP 1,07 Triliun Atas Kebakaran Hutan di Riau. Jakarta: Hukumonline.com.
Kartikalantika Ambar, Dr, Fajar Winarni S.H, M.Hum. (2019), Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Gugatan Ganti Rugi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalamKasus Kebakaran Hutan dan Lahan, MagisterHukum Litigasi.
Lindy Ferianto, Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pembakaran Lahan menurut Perma No.13 Tahun 2016, Lex Crimen Vol. VI/No. 10/Des/2017.
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.12/PPI/SET/KUM.1/12/2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009. Pengendalian Kebakaran Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001. Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup
Peraturan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Zhafran, M., Sunarmi, S., Purba, H., & Sukarja, D. (2022). Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 289–297. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.79
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.