PERJANJIAN ANTARA DEBITUR DAN KREDITUR DALAM ANGSURAN SEPEDA MOTOR

Authors

  • Reva Hazarina Karmila Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.220

Keywords:

Perjanjian Kredit, Fidusia, Wanprestasi

Abstract

Sepeda motor secara umum diakui sebagai sarana transportasi yang umum digunakan karena dianggap sangat penting dalam mempermudah berbagai aktivitas manusia Meskipun demikian, keterbatasan ekonomi keluarga dapat menjadi hambatan dalam memperoleh sepeda motor melalui pembelian langsung dari dealer dengan pembayaran tunai. Bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian secara langsung. Oleh karena itu, banyak orang memilih opsi kredit untuk memperoleh barang yang diinginkan. Metodologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dengan pendekatan pengumpulan dari studi literatur. Metodologi yang digunakan untuk analisis data meliputi penggunaan teknik analisis data kualitatif. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga menetapkan tanggung jawab pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian yang timbul. Perjanjian pembiayaan kreditur untuk leasing melibatkan perjanjian kontraktual sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yang berbeda: musyawarah mufakat dan penghentian sepeda motor

References

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2003.

Mariam Darus Badruzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Aditya Bakti, Bandung,

Lihat Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, hlm. 31.

Salim, H. S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pasca sarjana, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

Yohanes Benny Apriyanto, Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank Dki Jakarta Cabang Solo Melalui Jalur Non, Litigasi, Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Lihat pasal 1 angka 11 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan

Lihat Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2015-08-10/ini-aturan-kredit-kendaraan-bermotor-yang-jarang-diketahui

Fuady, Munir, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-SegiHukum Perjanjian, Bandung : Alumni

Muhammad, Abdulkadir dan Murniati, Rilda, 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan. 2003. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Prodjodikoro, Wirjono, 2000. Azaz-azaz Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar. Maju.

Sutopo, HB.. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bagian II. Surakarta : UNS Pres.

Setiawan, R. 1999. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung : Putra A. Bardin

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Subekti, R. 1995. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa

Subekti, R, dan Tjitrosudibio, R. 1993. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita.

Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2023-11-19

Issue

Section

Articles