EKSISTENSI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM FENOMENA PERKAWINAN LINTAS NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.268Keywords:
Pernikahan Lintas Negara, Hukum Perdata Internasional, Perkembangan Teknologi.Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat ini memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat dalam mengekspresikan diri serta memberikan kita kemudahan dalam berkomunikasi satu sama lain tanpa adanya suatu batasan-batasan wilayah suatu negara, hal ini tidak terlepas dari lahirnya inovasi sosial media atau yang biasa disebut dengan medsos. Fenomena tersebut melahirkan suatu perbuatan hukum dikalangan masyarakat yaitu perkawinan lintas negara. Topik pembahasan ini patut dikaji lebih dalam lagi sehingga kita dapat mengetahui bagaimana peraturan-peraturan di Indonesia dalam menyikapi fenomena tersebut, terkait dengan bagaimana peran hukum perdata Internasional dalam menangani konflik pernikahan lintas negara yang muncul dalam permasalahan tentang bagaimana proses perkawinan campur di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan analisis kualitatif yang berdasar pada studi literatur dan data sekunder yang ditempuh berdasarkan logika yuridis.
References
Dewi, Atika Sandra dan Syafitri, Isdiana. (2022). Analisis Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan. 179-193
Erika N. Pradanata, Revy S. M Korah, Prisilia F. Worung. 2023. Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Di Indonesia. Lex Privatum
Erwinsyahbana Teunku. Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan.
Laurensius Arliman. (2017). “PERKAWINAN ANTAR NEGARA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL”. Hlm 177 – 180.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.