Putusan MK No.90PUU-XXI2023 Isu Politik Dinasti terkait Batasan Usia Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024

Authors

  • Dian Permata Sari Universitas Lampung
  • Atikah Ramadhani Universitas Lampung
  • Sabrina Birri Sintia Universitas Lampung
  • Malikah Alya Az-Zahra Universitas Lampung
  • Komang Windasari Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v2i1.3570

Keywords:

Constitutional Court Decision No.90/PUU-XXI/2023, political dynasty issue, age limit for presidential and vice presidential candidates, 2024 presidential election.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023: Isu Politik Dinasti Terkait Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Banyak fenomena yang terjadi terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden seperti polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024 yang menimbulkan isu nepotisme dan politik dinasti. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu politik dinasti terhadap Gibran Rakabuming dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024. Penelitian ini menerapkan metode studi pustaka sesuai dengan isu dan mengumpulkan data kemudian menganalisisnya. Hasil penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan yang kontroversial. Putusan tersebut dikabarkan hanya dilatarbelakangi oleh kepentingan satu orang saja dan dibarengi dengan upaya untuk membantu salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming, pada pemilihan presiden tahun 2024 yang sebelumnya terkendala oleh syarat batas usia dalam mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut merujuk pada indikasi kurangnya integritas seorang hakim yang dapat menjadi pemicu timbulnya permasalahan publik dan berisiko menguatnya politik dinasti dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, sebagai penegak hukum, hakim harus memastikan setiap putusan persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga integritas proses peradilan, dan melindungi hak-hak individu.

Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023, persoalan dinasti politik, batasan usia calon presiden dan wakil presiden, pemilihan presiden 2024.

Abstrak: Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023: Isu Politik Dinasti terkait Batasan Usia Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024. Banyak fenomena-fenomena yang terjadi terkait pemilihan presiden dan wakil presiden seperti polemik terkait putusan MK No.90/PUU- XXI/2023 terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang memunculkan isu-isu nepotisme dan politik dinasti. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji isu dinasti politik terhadap Gibran Rakabuming pada putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Penelitian ini menerapkan metode studi literatur yang sesuai dengan isu tersebut tersebut dan mengumpulkan data kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini berupa putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan kontroversial. Putusan tersebut diisukan karena dilatarbelakangi adanya kepentingan semata-mata satu individu dan disertai sebagai usaha dalam membantu salah satu cawapres yaitu Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 yang sebelumnya sempat terhalang pada syarat batasan usia dalam mencalonkan sebagai diri wakil presiden. Dapat disimpulkan bahwa kesimpulan tersebut merujuk pada indikasi kelemahan integritas pada seorang hakim yang dapat dijadikan pemicu permasalahan publik dan risiko memperkuat politik dinasti dalam demokrasi. Oleh karena itu, sebagai penegak hukum, hakim harus memastikan bahwa setiap keputusan konferensi sesuai dengan hukum yang berlaku, melindungi integritas proses peradilan, dan melindungi hak-hak individu.

 

References

Achmad, Dirga, and Aulia Audri Rahman. “Kontra Produktif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 / PUU-XXI / 2023 Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres” 6, no. 1 (2024): 1–14.

Afandi, Aan, Beni Ahmad Saebani, and Nas Nasrudin. “Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 Mengenai Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat Kepala Daerah Dan Syarat Usia Minimal Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden” 7, no. 1 (2024): 297–306.

Apriliawati, Denisa. “Diary Study Sebagai Metode Pengumpulan Data Pada Riset Kuantitatif: Sebuah Literature Review.” Journal of Psychological Perspective 2, no. 2 (2020): 79–89. https://doi.org/10.47679/jopp.022.12200007.

Bria, Ignas Riez, I Nyoman Suandika, and Kadek Dedy Suryana. “Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-Xxi/2023.” Nusantara Hasana Journal 4, no. 4 (2024): 61–76.

Dedi, Agus. “Implementasi Prinsip- Prinsip Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Moderat 7, no. 1 (2021): 1–9.

Febriyanti, Fia Ayu, Fatihatul Lailiyah, Moch Lailin, and A H Ichdah. “ANALISIS WACANA KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT BATASAN USIA CAPRES-CAWAPRES DALAM CATATAN DEMOKRASI DI KANAL YOUTUBE TVONE.” Universitas Islam Majapahit, 2024.

Indra, Dirga, Pratama Putra, and Anis Rifai. “Dinamika Hukum Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia : Analisis Terhadap Perubahan Peraturan – Peraturan Terkait Pemilu Presiden Tahun 2024” 6, no. 6 (2024): 2439–47.

Qoroni, Waisol, and Indien Winarwati. “Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia.” Inicio Legis 2, no. 1 (2021): 51–65. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079.

Ridlwan, Zulkarnain. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2011).

Rohmah, Elva Imeldatur, and Zainatul Ilmiyah. “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2024): 100–131.

Sahid, Abdul, Ambo Masse, Administrasi Publik, and Stia Yappi Makassar. “Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Jalanan Di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa,” no. 1 (2025).

Subandri, Rio. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 1 (2024): 135–53. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1512.

Sulistyowati, S, Dewi Nadya Maharani, Gusti Bintang Maharaja, and Hanifa Putri Manoppo. “Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 Terhadap Politik Dan Demokrasi Indonesia.” Qonuniya: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2024): 11–12. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.826.

Syanur, Asitha Dewi Mustika, Ida Bagus A. Shantih, and Lucy Afrilia. “Politik Dinasti Di Indonesia: Tinjauan Kritis Terhadap Penerapan Demokrasi Di Era Kepemimpinan Presiden Jokowi.” Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 17–26.

Tambunan, Edo Maranata, Rya Elita Br Sembiring, Frederick Gozali, and Dwi Mei Roito Sianturi. “Analisis Eksistensi Etika Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Peradilan Berintegritas Dan Akuntabel (Putusan Mk No. 90/Puu-Xxi/2023).” Iblam Law Review 4, no. 2 (2024): 50–61. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.406.

Ulum, Hafizatul, and Sukarno. “Analisis Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Yang Di Tetapkan.” Unizar Law Review 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.60.

Wahyuni, Sri. “Studi Perbandingan Pemikiran Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali, Asy-Syatibi, Dan Ibnu Khaldun.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 10, no. 1 (2022): 107–32.

Downloads

Published

2024-12-28

Issue

Section

Articles