Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa

Authors

  • Angie Kesuma Putri Universitas Trunojoyo Madura
  • Nurul Hidayati Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.362

Keywords:

Tanah, sertifikat, hukum

Abstract

Negara Indonesia memiliki hukum yang jelas dalam segala hal, menurut undang-undang yang berlaku. Peraturan – peraturan yang setiap tahunnya selalu dilakukan pembaruan untuk mensejahterakan masyarakatnya dalam bentuk pertanahan. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang hak atas tanah tanpa sertifikat menurut undang-undang Negata Indonesia yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian  hukum normatif   yang   merupakan   salah   satu   jenis penelitian   yang   dikenal   umum   dalam   kajian ilmu  hukum.  Penelitian  hukum  normatif,  yang merupakan  penelitian  utama  dalam  penelitian ini, adalah penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari kesimpulan ini adalah bahwa masih banyak masyarakat pedesaan yang memiliki tanah tanpa sertifikat, karena tanah dari leluhur yang ia tempati lebih dari 30 tahun. Peralihan  hak  atas  tanah  tanpa  sertifikat dapat   melalui   daluwarsa,   dimana   cara tersebut   tidak   membutuhkan   sertifikat sebagai   alat   bukti   yang   kuat,   namun pihak   tergugat   dalam   suatu   sengketa tanah  dapat  menunjukkan  bahwa  dirinya telah    mengusahakan    dan    mengelolah tanah  tersebut  dengan  baik  selama  dua puluh sampai tiga puluh tahun.

Downloads

Published

2023-12-09

Issue

Section

Articles