Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v1i2.362Keywords:
Tanah, sertifikat, hukumAbstract
Negara Indonesia memiliki hukum yang jelas dalam segala hal, menurut undang-undang yang berlaku. Peraturan – peraturan yang setiap tahunnya selalu dilakukan pembaruan untuk mensejahterakan masyarakatnya dalam bentuk pertanahan. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mempelajari lebih dalam lagi tentang hak atas tanah tanpa sertifikat menurut undang-undang Negata Indonesia yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian utama dalam penelitian ini, adalah penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari kesimpulan ini adalah bahwa masih banyak masyarakat pedesaan yang memiliki tanah tanpa sertifikat, karena tanah dari leluhur yang ia tempati lebih dari 30 tahun. Peralihan hak atas tanah tanpa sertifikat dapat melalui daluwarsa, dimana cara tersebut tidak membutuhkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, namun pihak tergugat dalam suatu sengketa tanah dapat menunjukkan bahwa dirinya telah mengusahakan dan mengelolah tanah tersebut dengan baik selama dua puluh sampai tiga puluh tahun.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.