EVALUASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022

Authors

  • Rima Mutia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Hayatun Maira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Andika Mawahyudi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v2i2.5435

Keywords:

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, UU No 1 Tahun 2022, Keuangan Pusat Daerah, Reformasi Fiskal

Abstract

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Namun, pelaksanaan pemungutannya selama ini kerap menghadapi permasalahan regulatif, administratif, dan teknis. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut dari aspek normatif dan implementatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai dukungan data sekunder dari DJPK, BPK, dan BPS.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU HKPD telah merumuskan kerangka kebijakan yang lebih terstruktur dan efisien, antara lain melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, penguatan prinsip keadilan fiskal, serta integrasi teknologi informasi. Namun, di tingkat implementasi, masih ditemukan tantangan serius, seperti keterbatasan SDM, infrastruktur digital yang belum merata, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kelembagaan, pengawasan terintegrasi, dan edukasi wajib pajak agar tujuan reformasi fiskal dalam UU HKPD dapat tercapai secara menyeluruh.

References

Andika, R., & Haris, A. (2022). Analisis Kinerja PAD Kabupaten Serang Pasca Berlakunya UU HKPD. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 7(1), 34–45.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2023). Laporan Kinerja DJPK Tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Djokomoeljanto, R. (2021). Pajak Daerah dalam Era Otonomi Fiskal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 389–405.

Handayani, T. (2022). Evaluasi Regulasi Pajak Daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 178–192.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public finance in theory and practice (5th ed.). McGraw-Hill.

Pranoto, H. (2022). Dinamika Reformasi Fiskal Daerah dalam UU HKPD. Jurnal Keuangan Daerah dan Kebijakan Fiskal, 14(2), 115–130.

Ramadhani, N. (2023). Peran Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Pajak Daerah: Studi pada Kota Surakarta. Jurnal Ekonomi dan Teknologi Pemerintahan Daerah, 6(1), 71–83.

Sari, D. M. (2023). Evaluasi Implementasi Pajak Daerah dalam Perspektif UU Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 9(1), 56–70.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 11.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130.

Downloads

Published

2025-06-23

Issue

Section

Articles