TINJAUAN FIKIH FATKHUR QORIB DAN HUKUM POSITIF DALAM KASUS PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA.
DOI:
https://doi.org/10.61722/jirs.v2i2.5855Keywords:
Pernikahan Online, Fath al-Qarib, Hukum Positif, Akad Nikah, Hukum IslamAbstract
Fenomena pernikahan online yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital menimbulkan mengenai keabsahannya, baik dalam perspektif fikih Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan akad nikah secara dare berdasarkan kitab Fathul Qarib sebagai rujukan fikih mazhab Syafi'i dan peraturan-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut Fathul Qarib, akad nikah online tidak sah karena tidak memenuhi syarat ittihād al-majlis (kesatuan tempat) dan kehadiran fisik para pihak. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan peluang sahnya nikah berani selama memenuhi unsur keagamaan dan dicatat secara resmi oleh negara, serta memanfaatkan bukti elektronik yang sah menurut UU ITE. Temuan ini mengindikasikan perlunya ijtihad kontemporer dan harmonisasi antara fikih klasik dan hukum negara agar dapat menjawab dinamika sosial-keagamaan di era digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam wacana hukum keluarga Islam dan menjadi referensi praktis bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.
References
Amalia, J. (2020). Buku Ajar Hukum Perkawinan.
Amrin, A. (2022). Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 279-294.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu (Vol. 7). Beirut: Dar al-Fikr.
Basyir, A. A. (1992). Hukum Islam tentang Nikah. Yogyakarta: UII Press.
BPHN. (2011). Pengkajian Hukum tentang Perkawinan Beda Agama.
Chairussufi, P. (2019). Legitimasi Pernikahan yang Dilakukan Secara Online Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Skripsi Sarjana). Fakultas Hukum, Universitas Mataram.
Cimb Niaga. (2021). Memahami 5 Hukum Pernikahan dalam Islam. https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/hukumpernikahan/_jcr_content/responsivegrid. Diakses pada 27 Juni 2025.
Farid, M. (2018). Nikah online dalam perspektif hukum. Jurisprudentie, 5(1), 174–186. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Ibn Qasim Al-Ghazi, M. (n.d.). Fath al-Qarib al-Mujib fi Sharh Alfaz al-Taqrib. Tanpa kota: Lirboyo Press.
Kemenag. (2020). Pernikahan dalam Islam.
Muzammil, I. (2019). Fiqh Munakahat: hukum pernikahan dalam Islam.
Nawawi, I. Y. (2000). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Vol. 17). Beirut: Dar al-Fikr.
Nisa, S. W. (2021). Akad Nikah Online Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 21(2), 302-319.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Sabiq, S. (2000). Fiqh Sunnah (Jilid 2). Beirut: Dar al-Fikr.
Syaifulloh, S. (2017). KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Widodo, M. (2020). Studi Analisis Materi Pernikahan Dalam Kitab Fathul Qarib Karya Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazi Dan Konstribusinya Sebagai Pembelajaran Tambahan Dalam Buku Ajar Mapel Fikih Kelas Xi Madrasah Aliyah Edisi 2019 (Skripsi Sarjana). Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Yuliatin, Y., & Baharuddin, A. (2022). Hukum Perkawinan Di Indonesia Dalam Bingkai Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.