Analisis Implementasi Reforma Agraria dalam Penyelesaian Konflik Lahan di Indonesia (2024–2025)

Authors

  • Gusni Cahaya Putri Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Lies Kussetyowati Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Evandito Raihan Prayoga Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Diafra Banowati Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Yosua Nugroho Yadiyanto Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Yohan Dwi Prasetyo Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Azhar Rashed Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jirs.v3i1.8636

Keywords:

Reforma Agraria, Konflik Tanah, PTSL, Kebijakan Satu Peta, Perhutanan Sosial, Hukum Agraria

Abstract

Artikel ini mengkaji implementasi kebijakan reforma agraria di Indonesia selama periode 2024–2025 dan relevansinya dalam penyelesaian konflik lahan. Studi ini berfokus pada program-program nasional utama seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kebijakan Satu Peta, dan skema Perhutanan Sosial. Dengan menggunakan pendekatan analisis kebijakan kualitatif, artikel ini menganalisis efektivitas, tantangan, dan hasil dari program-program ini dalam mengatasi tumpang tindih klaim lahan dan konflik agraria struktural. Temuan ini menunjukkan bahwa sementara inisiatif reforma agraria telah memperkuat kepastian hukum dan mengurangi tumpang tindih administrasi, tantangan tetap ada, terutama mengenai klaim tanah adat, kapasitas kelembagaan, dan ego sektoral. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi berorientasi kebijakan untuk meningkatkan peran reforma agraria dalam mencapai keadilan sosial dan tata kelola lahan yang berkelanjutan.

References

Konsorsium Reforma Agraria (KPA). (2024). Laporan Konflik Agraria 2024. Jakarta.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2024). Laporan Program PTSL. Jakarta.

Satu Sekretariat Kebijakan Peta. (2024). Laporan Implementasi Kebijakan Satu Peta. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Tinjauan Program Perhutanan Sosial. Jakarta.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Hukum Agraria Dasar, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djembatan.

Sutedi, A. (2012). Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, M. S. W. (2014). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Bedner, A., & van Huis, S. (2008). Kembalinya Penduduk Asli dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Leiden: KITLV Press.

Downloads

Published

2026-01-22

Issue

Section

Articles