IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL

Authors

  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Malika Rahma Ulya Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhamad Arifai Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Berlina Putri Romadhani Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10512

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Era Digital, UU PDP, Keamanan Siber, Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital memicu kerentanan terhadap keamanan data pribadi, ditandai oleh maraknya kasus kebocoran data dan kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menjamin keamanan data masyarakat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak privasi warga negara. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berat seperti serangan peretasan dan phishing, kebocoran data di platform e-commerce dan financial technology (fintech), serta lemahnya koordinasi kebijakan keamanan siber nasional di sektor publik. Diperlukan penguatan kepatuhan pengendali data, sertifikat keandalan privasi, serta integrasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memitigasi risiko siber. Selain itu, sinkronisasi regulasi antara UU PDP dan UU ITE sangat krusial dalam memperjelas sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar. Kesimpulannya, UU PDP 2022 merupakan instrumen hukum yang sangat fundamental, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur siber dan komitmen penegakan hukum.

References

Agustina, W, and S A Wiraguna. “Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi Dari Kejahatan Peretasan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 6 (2025): 117–27. https://doi.org/10.5281/zenodo.15486554.

Ahmad, R S, D A Puspaningtyas, and M N K Al Ismariy. “Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi Di Era Digital.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 9, no. 1 (2025): 15–23.

Alfitri, N A, Rahmawati, and Firmansyah. “Perlindungan Terhadap Data Pribadi Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Journal Social Society 4, no. 2 (2024): 92–111. https://doi.org/10.30605/jss.4.2.2024.511.

Ardika, I W C. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2025): 1–11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3601.

Arief, L S, and R Purwanto. “Tinjauan Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 Dalam Menangani Kebocoran Data Pelanggan E-Commerce.” Pemuliaan Keadilan 2, no. 3 (2025): 85–102. https://doi.org/10.62383/pk.v2i3.1019.

Asherli, B F, and S A Wiraguna. “Perlindungan Keamanan Data Pribadi Di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau Dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.” Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara 2, no. 4 (2025): 1–14. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.290.

Bahtiar, N. “Darurat Kebocoran Data: Kebuntuan Regulasi Pemerintah.” Development Policy and Management Review (DPMR) 2, no. 1 (2022): 85–100.

Bua, I T, and N I Idris. “Analisis Kebijakan Keamanan Siber Di Indonesia: Studi Kasus Kebocoran Data Nasional Pada Tahun 2024.” Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan 2, no. 2 (2025): 100–114. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i2.653.

Daeng, Y, N Linra, A Darham, D Handrianto, R R Sianturi, D Martin, R P Putra, and H Saputra. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 2898–2905. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.

Disemadi, H S. “Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (2021): 177–99. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.460.

Fikri, M, and S Rusdiana. “Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia.” Ganesha Law Review 5, no. 1 (2023): 39–57.

Firdaus, R A. “Perlindungan Hukum Dan Pencegahan Kejahatan Siber Di Era Digital Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 4, no. 1 (2024): 79–104.

Harahap, P H. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Digital: Implikasi Regulasi, Keamanan, Dan Efisiensi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Dan Hukum Islam.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 11, no. 1 (2025): 1–23.

Hidayah, G R, H D Ma’shum, and M Awaluddin. “Studi Komparatif Perlindungan Data Pribadi Dalam UU ITE 2024 Dan UU PDP 2022.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora (JURRISH) 4, no. 4 (2025): 61–70. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6341.

Junaedi, A M. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan 5, no. 2 (2025): 247–57.

Kesuma, A A N D H, I N P Budiartha, and P A S Wesna. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi Konsumen Teknologi Finansial Dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 411–16. https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3350.411-416.

Kholis, I M. “Perlindungan Data Pribadi Dan Keamanan Siber Di Sektor Perbankan: Studi Kritis Atas Penerapan UU PDP Dan UU ITE Di Indonesia.” STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 4, no. 2 (2024): 275–300.

Kurniawati, H, and Y Yunanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 102–14.

Mahameru, D E, A Nurhalizah, A Wildan, M H Badjeber, and M H Rahmadia. “Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia.” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023): 115–31. https://doi.org/10.35866/esensihukum.v5i2.240.

Mulyadi, D, A Mulyana, A Carmenita, H L Utami, K A Aulia, M Putri, and N R Alia. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Terhadap Pencegahan Kebocoran Data Pribadi Dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 6, no. 1 (2026): 1–15. https://doi.org/10.53697/iso.v6il.3473.

Puspita, K. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia.” JURISPRUDENSI: Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 15, no. 1 (2023): 71–87. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i1.5478.

Putri, A, N Sari, P Fajrina, and S Aisyah. “Keamanan Online Dalam Media Sosial: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Di Era Digital (Studi Kasus Desa Pematang Jering).” Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia 6, no. 1 (2025): 38–52. https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097.

Rifa, F, and M N Hidayati. “Kebijakan Penal Dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending Di Indonesia.” Binamulia Hukum 13, no. 2 (2024): 461–81. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.964.

Saly, J N, H Artamevia, K Kheista, B J S Gulo, E A Rhemrev, and M Christie. “Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait UU No. 27 Tahun 2022.” Jurnal Serina Sosial Humaniora 1, no. 3 (2023): 145–53. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i3.28615.

Savitri, Z A, M Amirulloh, and M Susanto. “Urgensi Sertifikat Keandalan Privasi Dalam Menghadapi Kebocoran Data Pribadi.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 235–53.

Simanjuntak, P H. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation (GDPR).” Jurnal Esensi Hukum 6, no. 2 (2024): 105–24.

Situmeang, S M T. “Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber.” SASI 27, no. 1 (2021): 38–52.

Suari, K R A, and I M Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum (JAH) 6, no. 1 (2023): 132–46. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484.

Yulenrivo, F, B Azheri, and Yulfasni. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Berbasis Financial Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan.” UNES LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 1312–23. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.

Zaman, A A, J Anwar, and A Fadlian. “Pertanggung Jawaban Pidana Kebocoran Data BPJS Dalam Perspektif UU ITE.” De Juncto Delictio 1, no. 2 (2021): 146–57

Downloads

Published

2026-06-03

Issue

Section

Articles