ETIKA PROFESI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI: INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS DALAM PERSPEKTIF TRIAL BY SOCIAL MEDIA

Authors

  • Caroline Dyah Prahapsari Universitas Negeri Semarang
  • Alviani Tri Tama Universitas Negeri Semarang
  • Refalia Zaskya Bianca Universitas Negeri Semarang
  • Natacha Ananisa Ribeiro Barreto Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10602

Keywords:

Etika Profesi Hukum, Hakim, Mahkamah Konstitusi, Trial by Social Media

Abstract

Etika profesi hukum merupakan pedoman bagi setiap profesi, tak terkecuali hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi memegang peran sentral dalam menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan, hakim harus berpegang teguh pada nilai profesionalitas dan memiliki integritas yang tinggi. Integritas dan profesionalisme menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas putusan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam mewujudkan hal tersebut, etika profesi hukum memiliki peran penting bagi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk meningkatkan kualitas profesionalisme dan integritas dalam sistem peradilan yang terwujud dalam Kode Etik Hakim. Selain itu, tantangan modern seperti intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, dan fenomena trial by social media dapat mempengaruhi independensi, netralitas, dan integritas hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang bersumber dari data sekunder seperti buku, jurnal ilmiah dan berbagai peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai kompas moral yang mendukung pelaksanaan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

References

Abbas, N. A. (2025). Sanksi dan pengawasan hakim: Tegas demi keadilan. Diakses pada 6 April 2026.

Alfansuri, F. R., Al Anshori, M. A., & Saidah, I. (2024). Etika kepribadian hakim di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Nusantara.

Amza, A. F. (2025). Hakim, profesionalisme dan integritas. Dandapala Digital. Diakses pada 3 April 2026 dari https://www.dandapala.com/opini/detail/hakim-profesionalisme-dan-integritas

Antasia, P., & Lewoleba, K. K. (2023). Hakim sebagai penegak etika profesi hukum: Suatu kajian tentang independensi dan integritas. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1.

Auli, R. C. (2024). 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukumonline. Diakses pada 3 April 2026 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/10-prinsip-kode-etik-dan-pedoman-perilaku-hakim-lt630335ad22e26/

Azkiya, A. Z., Sauri, D. A., & Damayanti, S. (2025). No viral no justice: Tekanan media sosial dan independensi peradilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 239–244.

DA, A. T. (2022). Independensi hakim syarat mutlak tegaknya hukum dan keadilan. Diakses pada 6 April 2026.

Dharmalinga, I. N. A. Z. M., & Lewoleba, K. K. (2025). Etika profesi hukum: Landasan moral dalam menegakkan tanggung jawab dan keadilan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Faisal, F. A., Hafid, M. H. A., & Khotimah, S. (2024). Kode etik hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(3), 88–91.

Ghani, A. (2020). Legal profession code of ethics as justice enforcement for professional judges (Kode etik profesi hukum sebagai penegakan hukum yang berkeadilan bagi profesi hakim).

Ginting, Y. P., dkk. (2023). Analisis kritis tentang etika profesi hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Pengabdian West Science, 2(7), 560.

Hukumonline. (2022). Independensi hakim syarat mutlak tegaknya hukum dan keadilan. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/independensi-hakim-syarat-mutlak-tegaknya-hukum-dan-keadilan-lt6295e81cbbf6c/

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI. (2025). Sanksi dan pengawasan hakim: Tegas demi keadilan. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sanksi-dan-pengawasan-hakim-tegas-demi-keadilan-0xx

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Diakses pada 3 April 2026 dari https://www.mkri.id/peradilan/kedudukan-dan-kewenangan

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2022). Etika profesi hukum (Empat pilar hukum). Kencana.

Sifa, A., & Armand, R. (2025). Etika profesi hakim: Implementasi di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 2(3), 188–191.

Sihombing, R. (2021). Pengaruh tekanan eksternal terhadap independensi hakim di pengadilan negeri. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 110–125.

Suherman, A. (2019). Implementasi independensi hakim dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42–51.

Syam, M. A., & Lowoleba, K. K. (2023). Etika dan profesi hakim terhadap regulasi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 3–6.

Wibowo, A. (2022). Etika profesi hukum. Yayasan Perguruan Agus Teknik (YPAST).

Downloads

Published

2026-06-04

Issue

Section

Articles