Peran Ditreskrimsus Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dan Ujaran Kebencian (Studi Polda Gorontalo)

Authors

  • Rahmat Paneo Universitas Gorontalo
  • Yusrianto Kadir Universitas Gorontalo
  • Ibrahim Ahmad Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10726

Keywords:

Berita Bohong, Ditreskrimsus, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Ujaran Kebencian

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran Berita Bohong dan ujaran kebencian di media sosial. Tujuan penelitian adalah: (1) menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menindak pelaku tindak pidana penyebaran Berita Bohong dan ujaran kebencian, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas tersebut dalam konteks hukum pidana dan perlindungan hak asasi masyarakat; dan (2) mengidentifikasi tantangan, hambatan, serta keterbatasan institusional yang dihadapi aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara bersama penyidik, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ditreskrimsus telah melaksanakan tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif melalui edukasi dan sosialisasi literasi digital, upaya preventif melalui patroli siber dan deteksi dini konten bermasalah, serta upaya represif melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Adapun hambatan yang ditemukan meliputi ketentuan hukum yang bersifat multitafsir, keterbatasan kemampuan forensik digital, penggunaan akun anonim oleh pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat

References

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Manansang. (2025). Hoaks pengrusakan Polsek Popayato Gorontalo, aslinya kejadian di Jambi. Tribun Gorontalo. https://gorontalo.tribunnews.com/2025/01/28/

Mastel. (2017). Hasil survei wabah hoaks nasional. Masyarakat Telematika Indonesia.

Moonti, R. M., Pakaya, S. R., Akili, R. H., Kadir, Y., & Bunga, M. (2024). Strategi pencegahan hoaks dalam kampanye Pemilu ditinjau dari perspektif pidana dan dampak sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 242-264.

Mubarok, N. (2015). Tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional dan fiqh jinayah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 18(2), 296-323.

Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong (hoax). JURNAL RECHTENS, 8(2), 179-198. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.533

Mulyani, M. (2016). Analisis perbedaan tindak pidana pencurian pada KUHP baru dan lama. Media Hukum Indonesia.

Ramadhani, S. (2025). Studi kasus berita hoax dan hate speech. Publisistik: Riset Jurnalistik Dan Media Komunikasi.

Rama, M., Sulistyo, D., & Najicha, F. U. (2022). Pengaruh berita hoaks terhadap kesatuan dan persatuan. Jurnal Pendidikan, 6(1), 528-531.

S. M. I. Itmam. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Nusa Lintera Inspirasi.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023).

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306-313.

V F. (2012). Komitmen organisasi profesi dosen ditinjau dari karakteristik individu. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles