PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN UMKM TANPA LABEL HALAL DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (STUDI KASUS UMKM PADA PLATFORM TIKT
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i3.10869Keywords:
Perlindungan Hukum Konsumen, Label Halal, UMKM, TikTokAbstract
Perkembangan platform TikTok sebagai sarana pemasaran produk makanan UMKM menimbulkan permasalahan hukum terkait peredaran produk tanpa label halal. Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, khususnya konsumen muslim, karena tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan UMKM tanpa label halal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen produk makanan UMKM tanpa label halal dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas terkait status kehalalan produk, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran hak konsumen. Dalam praktik pada platform TikTok Shop, masih ditemukan pelaku UMKM yang memasarkan produk dengan klaim halal tanpa sertifikasi dan informasi produk yang tidak lengkap. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan biaya, serta lemahnya pengawasan perdagangan digital, sehingga diperlukan pengawasan pemerintah dan peningkatan kesadaran pelaku UMKM terhadap kewajiban sertifikasi halal.
References
Agung, I., & Santi, M. (2025). Sertifikasi Halal dan Tantangannya bagi UMKM Kuliner. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam, 12(1), 166-177. Hlm. 172.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020), hlm. 1
Andani, D. K., & Indarta, D. W. (2023). Pengawasan Hukum Platform E-Commerce Tiktok dan UMKM oleh KPPU Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2393-2408. Hlm 2395
Angriyani, A. M., & Gultom, E. (2021). Peran negara dalam memberikan perlindungan pada konsumen atas penggunaan produk pangan tidak berlabel halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 19-26. Hlm 21-22
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, (Malang: UIN Maliki Press, 2020), hlm. 45.
Gobal, R., & Allo, Y. T. (2024). Peran usaha mikro kecil menengah (umkm) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Bulletin of Community Engagement, 4(2), 233-238. Hlm. 236.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika. hlm 5-6
Prayuti, Y., & Mistunah, M. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Produksi Umkm Tanpa Sertifikat Dan Label Halal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 13801-13813. hlm 1-2
Sabila, M., Situmeang, Y. T., Alsabilla, T. D., Lestari, D., & Putri, I. R. (2025). Analisis Implementasi Kebijakan Wajib Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sektor Pangan di Kota Pangkalpinang. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 159-172. Hlm 167
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 13.
Wahyuleananda, S. T. (2024). Kesadaran Pelaku Usaha Kuliner di Ponorogo Tentang Jaminan Makanan Halal (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo). Hlm 49.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123, hlm 7
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










