KEKERASAN APARAT PADA MASYARAKAT: KASUS PENGGUNAAN KEKUATAN BERLEBIHAN MENYEBABKAN KEMATIAN WARGA SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.10995Keywords:
hak asasi manusia, kekerasan aparat, masyarakat sipil, penyalahgunaan wewenang, penggunaan kekuatan berlebihanAbstract
Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum pada dasarnya merupakan kewenangan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia hingga menyebabkan kematian warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekerasan aparat terhadap masyarakat dalam penggunaan kekuatan berlebihan serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kekerasan aparat dapat berupa kekerasan fisik, penggunaan senjata secara tidak proporsional, tindakan intimidasi, dan perlakuan represif dalam penanganan demonstrasi maupun proses penegakan hukum. Tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain menimbulkan korban fisik dan trauma psikologis, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, serta penerapan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat guna menciptakan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat sipil.
References
Dwinov, Nabilla Tiffany, dkk. “Penggunaan Kekuatan Eksesif dalam Penanganan Unjuk Rasa di Indonesia Tahun 2024–2025.” Jurnal Pendidikan Masyarakat Indonesia Harapan, 2026. https://jumas.ourhope.biz.id
Fajrin, Fera Wulandari, dkk. “Penggunaan Kekuatan Aparat terhadap Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat di Indonesia dalam Kerangka ICCPR.” Jurnal Fundamental Justice 7, no. 1 (2026). https://journal.universitasbumigora.ac.id.
Maharani, Nurazizah, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstrasi.” Legal: Jurnal Hukum.” Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Diakses Mei 16, 2026. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1577
Nusyafifin, Siti, dkk. “Pengaturan Pengamanan Kegiatan Berkumpul dan Penggunaan Kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Ditinjau dari Perspektif HAM.” Lex Positivis, 2023. https://jtamfh.ulm.ac.id/index.php/jtamfh/article/download/84/59
Sampow, Reinhard B. “Kewenangan Aparat Kepolisian dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan Kekuatan dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009.” Lex et Societatis 7, no. 7 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










