Tinjauan Yuridis Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Mendukung Perkembangan Umkm Di Indonesia

Authors

  • Aura Salsa Permana Universitas Pamulang
  • Ajeng Aulia Sasri Universitas Pamulang
  • Rosalina Bedo Jogo Universitas Pamulang
  • Maria Seravia Sia Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11058

Keywords:

Tinjauan Yuridis, UMKM, UU Cipta Kerja, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Kebijakan Pemerintah

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung stabilitas ekonomi nasional yang berkontribusi lebih dari 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Meskipun memiliki peran yang sangat vital, sektor ini masih menghadapi kendala struktural secara yuridis, terutama berupa ketidakpastian regulasi dan hambatan aksesibilitas legalitas usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif tinjauan yuridis terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi paradigma hukum melalui empat pilar strategis: (1) reformasi perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS dengan NIB sebagai izin tunggal; (2) penguatan akses permodalan melalui KUR dan kebijakan penghapusan piutang macet berdasarkan PP No. 47 Tahun 2024; (3) relaksasi fiskal melalui PP No. 55 Tahun 2022 yang membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500.000.000,00; serta (4) perlindungan ekosistem digital melalui mandat alokasi 40% belanja pengadaan pemerintah pada e-Katalog LKPP dan proteksi pasar melalui Permendag No. 31 Tahun 2023. Secara normatif, kebijakan-kebijakan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat, namun secara empiris masih terdapat hambatan berupa ego sektoral dan ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan hukum yang terintegrasi agar substansi regulasi selaras dengan realitas operasional di lapangan

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Buku

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Siahaan, J. (2023). Hukum Bisnis dan Kebijakan Ekonomi UMKM Pasca UU Cipta Kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

C. Jurnal Ilmiah

Latifah, M. (2020). Kebijakan Pemberdayaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(11), 45–58.

Sari, I. (2021). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha UMKM. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 34–52.

Yasin, M. (2024). Analisis Yuridis Implementasi e-Katalog terhadap Keberlangsungan Usaha Kecil. Jurnal Hukum Lingkungan dan Pembangunan, 8(1), 15–33.

D. Sumber Lainnya

Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Laporan Capaian Realisasi Investasi dan Penerbitan NIB Melalui Sistem OSS RBA Tahun 2024–2025. Jakarta: Kementerian Investasi/BKPM.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Data Perkembangan UMKM Indonesia Tahun 2022–2023. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM

Downloads

Published

2026-06-17

Issue

Section

Articles