RUKUN DAN SYARAT NIKAH DALAM PERSPEKTIF MAZHAB FIKIH DAN PRAKTIK KUA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11078Keywords:
Rukun Nikah, Syarat Nikah, Mazhab Fikih, Wali Nikah, KUAAbstract
Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam Islam yang memiliki dimensi teologis, sosial, dan yuridis. Keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah sebagaimana dirumuskan dalam berbagai mazhab fikih. Di Indonesia, ketentuan fikih tersebut diimplementasikan melalui sistem hukum nasional yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan rukun dan syarat nikah menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali serta implementasinya dalam praktik perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif terhadap literatur fikih dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar mengenai kedudukan wali dalam akad nikah. Mazhab Hanafi tidak menjadikan wali sebagai rukun nikah, sedangkan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menjadikannya sebagai rukun yang menentukan sahnya perkawinan. Selain itu, konsep wali mujbir, wali ikhtiyar, wali hakim, dan wali adhal menunjukkan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam melindungi hak perempuan dalam perkawinan. Praktik perkawinan melalui KUA di Indonesia mengadopsi mayoritas pandangan mazhab Syafi’i dengan menambahkan unsur pencatatan perkawinan sebagai bentuk legalitas formal. Pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam di Indonesia merupakan hasil harmonisasi antara fikih klasik dan hukum nasional.
References
Abu Dawud, S. ibn al-Asy'ats. (2009). Sunan Abi Dawud. Dar al-Risalah al-'Alamiyyah.
Al-Bukhari, M. ibn I. (n.d.). Shahih al-Bukhari. Dar Ibn Katsir.
Al-Jaziri, A. R. (2003). Kitab al-fiqh 'ala al-madzahib al-arba'ah (Juz IV). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Nawawi, Y. ibn S. (2000). Al-majmu' syarh al-muhadzdzab (Juz XVII). Dar al-Fikr.
Al-Nawawi, Y. ibn S. (2005). Raudhah al-thalibin (Juz VII). Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2001). Madkhal li dirasah al-syari'ah al-Islamiyyah. Maktabah Wahbah.
Al-Qurthubi, A. A. M. ibn A. (2006). Al-jami' li ahkam al-Qur'an (Juz III). Mu'assasah al-Risalah.
Anisa, L. N. (2024). Rukun nikah dalam empat mazhab: Tinjauan fikih dan relevansinya di zaman modern. The Jure: Journal of Islamic Law, 2(1), 101–120.
An-Na'im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari'a. Harvard University Press.
Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.
Azzam, A. A. M., & Hawwas, A. W. S. (2015). Fiqh munakahat. Amzah.
Az-Zuhaili, W. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Juz VII). Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, W. (2009). Tafsir al-munir fi al-'aqidah wa al-syari'ah wa al-manhaj (Juz XVIII). Dar al-Fikr.
Fauzi, A. (2022). Pencatatan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 121–138.
Harahap, M. Y. (2017). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Jalil, H. A., & Wirnanda, T. (2022). Wali nikah fasik: Studi perbandingan mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i. Media Syari'ah, 24(2), 187–205.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nasution, K. (2013). Hukum perkawinan Islam Indonesia. Academia + Tazzafa.
Rahmah, S. (2023). Implementasi penetapan wali adhal di pengadilan agama. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 88–106.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rofiq, A. (2019). Hukum perdata Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fikih munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.
Umar, M. N., & Purnama, R. (2022). Persyaratan pernikahan dalam perspektif mazhab fikih. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 50–72.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










