Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence sebagai Sarana Tindak Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i4.11834Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Artificial Intelligence, Sarana Tindak Pidana IndonesiaAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai bidang, namun di sisi lain juga memunculkan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang semakin kompleks. Penyalahgunaan AI melalui teknologi deepfake, voice cloning, penipuan digital, manipulasi data, serta serangan siber menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence sebagai sarana tindak pidana di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan pengaturan hukum yang berlaku, serta merumuskan konsep pertanggungjawaban pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Artificial Intelligence belum dapat diposisikan sebagai subjek hukum pidana karena tidak memiliki kehendak bebas maupun unsur kesalahan (mens rea), sehingga pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada manusia atau korporasi yang mengembangkan, mengendalikan, menyediakan, maupun menggunakan teknologi tersebut. Pengaturan hukum positif Indonesia masih menyisakan kekosongan norma mengenai pembagian tanggung jawab para pihak, mekanisme pembuktian digital, serta tata kelola penggunaan AI. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui pembentukan regulasi khusus yang mengatur tata kelola AI, model pertanggungjawaban berlapis (multi-layer liability), penguatan forensik digital, serta harmonisasi dengan perkembangan hukum internasional guna mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum pidana di era kecerdasan buatan.
References
Anggara, I. “Legal Liability of Artificial Intelligence in Criminal Law: A Comparative Study between Indonesia and European Union.” Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 3 (February 27, 2026): 12. doi:10.47134/ijlj.v3i3.5565.
Bessoran, Yoel. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Tindak Kejahatan Digital Di Indonesia.” Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD) 4, no. 1 (June 20, 2026): 1–15. doi:10.61234/ahd.v4i1.108.
Cantika, Naila, Feliciya Archie Hidayat, Patricia Sherly Indriana, Frengki Riski Sirait, Yennie Agustin, and Mahroennisa Rasyid. “Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Produksi Konten Hoaks Dan Deepfake Di Media Sosial.” Jurnal Kepemimpinan & Pengurusan Sekolah 10, no. 4 (2025): 2590–99. doi:10.34125/jkps.v10i4.1435.
Elang Rinjani Utara, and Anis Widyawati. “Analysis of Criminal Law Enforcement on Non-Consensual Deepfake Pornography in the Dissemination of Manipulative Content in Indonesia.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 11, no. 1 (June 29, 2025): 125–53. doi:10.15642/aj.2025.11.1.125-153.
Jaya, Febri, and Wilton Goh. “Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Indonesia.” Supermasi Hukum 17, no. 1 (2021): 1–11. https://aptika.kominfo.go.id/2020/02/perlu-pemahaman-.
Lina Setio Rahayu, Siti Marwiyah, Bachrul Amiq. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kejahatan Yang MelibatkanArtificial Intelligence Dalam Sistem HukumPidana Indonesia.” PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial DanHumaniora 5, no. 3 (2026): 5743–51.
Nawawi, Wina. “Kedudukan Hukum Artificial Intelligence Dan Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 7191–7203. doi:10.61104/alz.v4i2.5450.
Pane, Musa Darwin, and Moch Zein Surya Permana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengembang Artificial Intelligence Pada Kasus Pelanggaran Privasi Dan Data Pribadi.” Judge : Jurnal Hukum 6, no. 03 (August 25, 2025): 467–72. doi:10.54209/judge.v6i03.1593.
Patricia Morisa Banfatin, Karolus Kopong Medan, and Debi F.Ng. Fallo. “Pengaturan Hukum Pidana Di Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence Deepfake Dalam Melakukan Tindak Pidana Cybercrime.” Pemuliaan Keadilan 2, no. 1 (December 16, 2024): 60–73. doi:10.62383/pk.v2i1.402.
Puannandini, D. A., Fabian, R., Firdaus, R. A. P., Mustopa, M. Z., & Herdiyana, I. “Liabilitas Produk Ai Dalam Sistem Hukum Indonesia: Implikasi Bagi, Pengguna, Dan Penyedia Layanan.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 1 (2025): 24–33. doi:10.1186/s12962-023-00492-2.
Rumondang Angelica Sihombing, Gracia, and Bagus Hermanto. “Dinamika Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Kejahatan Siber Di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 1 (2026): 3031–5220. doi:10.62281.
Sativa, Tiara Indah, Faisal Syukri, Raden Muhammad, Fazle Akbar, Indah Dwi Putri, and Hafizh Alfajri Nasution. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Berbasis Artificial Intelligence (AI) Dalam Kerangka Kuhp Baru.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16 (2026).
Sofia, Rina Shahriyani Shahrullah, and Ampuan Situmeang. “Tanggung Jawab Hukum Atas Penyalahgunaan Teknologi AI: Studi Kasus Deepfake Prabowo Subianto Dalam Modus Bantuan Uang.” Perspektif Hukum 26, no. 1 (June 4, 2026): 165–91. doi:10.30649/ph.v26i1.550.
Sulistio, Faizin, and Aizahra Daffa Salsabilla. “Pertanggungjawaban Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence.” Unes Law Review 6, no. 3 (2023): 5479–90. doi:10.31933/unesrev.v6i2.
Velasco, Cristos. “Cybercrime and Artificial Intelligence. An Overview of the Work of International Organizations on Criminal Justice and the International Applicable Instruments.” ERA Forum 23, no. 1 (May 1, 2022): 109–26. doi:10.1007/s12027-022-00702-z.
Wafi, Muhammad Syafiq, Aloysius Wisnubroto, and Yudi Prayudi. “Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception of Culpability Principle as a Criminal Liability Reform.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (August 28, 2025): 168–83. doi:10.46257/jrh.v29i2.1304.
Yuni Priskila Ginting. “Criminal Accountability in the Era of Artificial Intelligence Abuse from the Perspective of Legality Article Info Abstract Corresponding Author: History.” The Prosecutor Law Review 3, no. 3 (2025): 48–60.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










