ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PENGURUS SERIKAT PEKERJA DALAM PERSPEKTIF UU NO. 21 TAHUN 2000
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.11913Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengurus Serikat Pekerja, Hubungan Industrial, UU No. 21 Tahun 2000Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini yaitu Meskipun hak atas kebebasan berserikat telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan secara teknis melalui UU No. 21 Tahun 2000, dalam praktiknya pengurus serikat pekerja masih sering menghadapi berbagai rintangan. Pengurus serikat merupakan pihak yang paling berisiko mengalami tekanan, diskriminasi karir, hingga tindakan union busting (pemberangusan serikat) seperti mutasi sepihak dan pemutusan hubungan kerja karena peran strategis mereka dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Adanya kesenjangan antara aturan hukum dan realitas di lapangan menunjukkan perlunya analisis lebih mendalam mengenai efektivitas perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual , dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer mencakup UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2000, UU Ketenagakerjaan, serta putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi perbedaan antara norma hukum dan praktik nyata. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan perlindungan hukum dalam praktik hubungan industrial belum berjalan optimal. Masih ditemukan tindakan diskriminatif terhadap pengurus serikat pekerja, lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, serta kurang efektifnya pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga, diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, adil, dan seimbang.
References
Agustinus, E. T. S. (2022). Individual freedom in the legal discourse in Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary Research, 1(1), 41–62.
Anggraini, E. S. (2023). Peran serikat pekerja dalam hal perselisihan hubungan kerja yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Jurnal Syntax Admiration, 4(3), 349–361.
Ardiani, Y. P., & Wahyoeno, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap pengurus serikat pekerja atas tindakan pelanggaran perjanjian kerja bersama oleh perusahaan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 546–567.
Awaliyah, S., Suhariningsih, Budiono, A. R., & Safa’at, R. (2017). Law review on age discrimination for job seekers in Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization, 63, 109–116.
Ferdian, S. R., & Firdaus, L. (2025). Peran strategis serikat pekerja dalam melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Deleted Journal, 2(5), 2087–2095.
Firmansyah, A. R. D., & Soleh, M. (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja yang dilarang berserikat: Studi kasus LBH Surabaya. Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 1064–1075.
Gustav Radbruch. (1950). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Izza, Amalia Sofa, dan Abdullah Sulaiman. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Akibat Union Busting. Journal of Legal Research, 6(1).
Jibran, Moh. Nabil, Nuridin, dan Kus Rizkianto. (2024). Perlindungan Hak dan Kewajiban Pekerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Studi Islam Indonesia, 2(1).
Kertonegoro, A. (1990). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kurniawati, E. (2024). Peran serikat pekerja dan organisasi profesi dalam pengembangan sumber daya manusia. Bisma, 2(4), 7–15.
Mulyono, Y. F., & Purnomo, S. H. (2022). Perlindungan hukum terhadap serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan undang-undang ketenagakerjaan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 847–856.
Nurhayati, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus pemutusan hubungan kerja sepihak. Jurnal Rechts Vinding, 10(3), 389–404.
Puspitaningtyas, K., & Waluyo, W. (2024). Politik hukum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam perundang-undangan di Indonesia. Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 12(1).
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahmawati, S. (2022). Perlindungan hak berserikat bagi pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 150–165.
Redi, A. (2022). Kebebasan berserikat bagi pekerja dalam perspektif hukum positif Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 11(1), 1–15.
Sarbini, S. (2024). Legal protection of labor based on positive law in Indonesia. Jurnal Notariil, 9(1), 47–52.
SENGGI, S. A. (2025). Perlindungan dan upaya hukum bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ganec Swara, 19(1), 43–48.
Somayasa, I. M. G. B., & Dinar, I. (2025). Kedudukan serikat pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 7(2), 181–186.
Utoyo, Heru Budi. (2025). The Impact of Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023 on Labor Law in Indonesia. Jurnal Cessie, 4(3).
Uyun, Dhia Al, Edgar Buryahika, dan Daniel Alexander Siagian. (2024). Legal Protection of Labour’s Freedom of Union Against Union Busting in Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 6(2).
Yitawati, Krista, Meirza Aulia Chairani, dan Angga Pramodya Pradhana. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Perlindungan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1).
Zamzam, Anna Nur, dan Erdin Tahir. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dari Praktik Union Busting. Jurnal Justitia.
Zainal Asikin, dkk. (2020). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zairudin, A. (2022). Rekonstruksi penyelesaian sengketa hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan.
International Labour Organization. (1948). Convention No. 87 on Freedom of Association.
International Labour Organization. (1949). Convention No. 98 on the Right to Organise and Collective Bargaining
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










