PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA PENGGELAPAN: STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.11937Keywords:
keadilan restoratif, penggelapan, kejaksaan negeri, penghentian penuntutan, SidoarjoAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam perkara penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan mengambil studi kasus perkara atas nama Mochammad Toriq Nasrulloh bin Gufron dan Agus Hendra Purnama bin Salam. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang landasan institusionalnya diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris kualitatif dengan metode studi dokumen terhadap berkas perkara resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo, meliputi surat permohonan persetujuan penyelesaian perkara (MKR-6) dan rencana dakwaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini memenuhi seluruh syarat kumulatif penerapan keadilan restoratif: kedua tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, dan perdamaian tercapai secara sukarela antara korban dan para tersangka. Penyelesaian perkara mencakup pengembalian seluruh barang bukti kepada korban, pemberian sanksi sosial berupa kerja sosial di Pondok Sosial Sidoarjo selama lima hari, serta program pascakeadilan restoratif berupa pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini berhasil mewujudkan pemulihan keadaan korban sekaligus membuka jalan reintegrasi sosial-ekonomi bagi para tersangka.
References
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. doi.org
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Ginting, R. B., Ediwarman, E., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice di tingkat kejaksaan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(10), 789–806. doi.org
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (2026). Rencana Dakwaan Nomor BP/233/XII/Res.1.8/2025/Satreskrim. Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (2026). Surat Permohonan Persetujuan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR-6) Nomor R-9A/M.5.19/Eoh.2/02/2026. Sidoarjo: Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Ratnawati. (2022). Pelaksanaan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 15–24. doi.org
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Van Ness, D. W., & Strong, K. H. (2010). Restoring justice: An introduction to restorative justice (4th ed.). Routledge.
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.
Zilkamala, A. Z., & Alizon, J. (2024). Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, 3(1), 301–321. uin-suska.ac.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










