MITIGASI RISIKO YURIDIS PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI LEGAL ASSISTANCE JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI TOBA
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12026Keywords:
Legal Assistance, Jaksa Pengacara Negara, Pengadaan Barang/Jasa, Mitigasi Risiko Yuridis, Pertanggungjawaban HukumAbstract
Pengadaan Barang/Jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen pembangunan nasional yang paling rentan terhadap penyimpangan administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam kerangka pencegahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Toba menjalankan fungsi Legal Assistance kepada instansi pemerintah daerah guna memitigasi risiko yuridis dalam proses pengadaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Legal Assistance oleh JPN Kejari Toba serta mengidentifikasi batas pertanggungjawaban hukum antara JPN dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terjadi kerugian negara pada proyek yang didampingi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala Seksi Datun, jaksa fungsional Bidang Datun, serta PPK pada instansi yang pernah menerima Legal Assistance di wilayah hukum Kejari Toba. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Legal Assistance JPN Kejari Toba dilaksanakan melalui mekanisme permohonan oleh Organisasi Perangkat Daerah, telaah permohonan, penandatanganan Memorandum of Understanding, pelaksanaan pendampingan hukum, dan monitoring. Bentuk mitigasi risiko yang diberikan mencakup pemberian legal opinion, identifikasi risiko kontrak, konsultasi hukum, dan asistensi pada setiap tahapan pengadaan. Adapun pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan pengadaan sepenuhnya melekat pada PPK sebagai pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan mengelola anggaran, sedangkan JPN hanya bertanggung jawab atas kualitas pendapat hukum yang diberikan. Legal Assistance tidak mengalihkan kewenangan maupun tanggung jawab pengadaan dari PPK kepada Kejaksaan.
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
B. Buku
Hadjon, P.M. (1994). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Marzuki, P.M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ridwan, H.R. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Wiyono, R. (2012). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
C. Jurnal
Desvira, H., dkk. (2023). Independensi Jaksa Pengacara Negara dalam Pendampingan Hukum untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(3).
Harahap, Y. (2019). Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 245–268.
Purwosaputro, A. (2021). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 78–99.
Siregar, B.A. (2022). Batasan Tanggung Jawab Jaksa dalam Pendampingan Hukum Non-Litigasi: Kajian Terhadap Legal Assistance Bidang Datun. Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 112–134.
Yunianto, T. (2020). Efektivitas Hukum Preventif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Jurnal Hukum Bisnis, 9(2), 55–74.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










