TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA JASA EKSPEDISI ATAS KERUSAKAN BARANG MILIK KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12433Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Penyedia Jasa Ekspedisi, Kerusakan Barang, Perlindungan KonsumenAbstract
Kerusakan barang selama proses pengiriman oleh penyedia jasa ekspedisi masih sering menimbulkan kerugian bagi konsumen dan memunculkan permasalahan mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi. Sebagai pelaku usaha, penyedia jasa ekspedisi memiliki kewajiban menjaga keamanan barang selama proses pengiriman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembatasan tanggung jawab melalui klausula baku maupun penolakan pemberian ganti rugi sehingga perlindungan hak konsumen belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyedia jasa ekspedisi atas kerusakan barang milik konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta keabsahan klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia jasa ekspedisi bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan barang akibat kesalahan atau kelalaiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa penggantian barang, pengembalian biaya pengiriman, atau ganti rugi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, klausula baku yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga batal demi hukum. Konsumen yang mengalami kerugian juga dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi sesuai ketentuan yang berlaku
References
Junita Simamora, “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang,” Unnes Law Journal, Vol. 2 No. 2, 2013, hlm. 123–128
Ani Yunita, Anisa Ferunika, Nugraheni Indrawati, dan Fathur Mochammad, “Perlindungan Hukum Terhadap Jasa Pengiriman Barang Jalur Darat dalam Perspektif Hukum Perdagangan,” Media of Law and Sharia, Vol. 4 No. 1, 2022.
Muhammad Hasanuz Zacky, Agam Sulaksono, dan Hariadi Sasongko, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Kerusakan Barang dalam Pelaksanaan Pengangkutan Barang melalui Darat pada Perusahaan Ekspedisi,” Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, Vol. 6 No. 1, 2023
Maria Cecilia Nugroho dan Ariawan Gunadi, “Pertanggungjawaban Keperdataan Perusahaan Ekspeditur terhadap Kerusakan Barang dalam Proses Pengiriman Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 5 No. 4, 2024.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 118.
Agustin Rohi Riwu, “Tanggung Jawab atas Kerusakan Barang yang Dikirim Menggunakan Ekspedisi,” Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 6 No. 1, 2025.
Komang Gede Dipayana, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, “Pertanggungjawaban J&T Express atas Kerusakan Barang Selama Expedisi,” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 5 No. 2, 2023 Ainun, A., Khalid, H., & Samma, R. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Elektronik. Journal of Lex Theory.
Angeline, A., & Gunadi, A. (2023). Analisa akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan. Jurnal Ilmiah Indonesia.
Arismunandar, A., & Abustan. (2025). Legal Protection for Consumers in E-Commerce Transactions. Jurnal Hukum Sehasen.
Badruzaman, D. B. D. (2025). Legal Review of Consumer Protection in E-Commerce Transactions in Indonesia. Equality Journal of Law and Justice.
C. C. Hanez, S. L. Laila, & M. D. K. Wati. (2023). Actions Under the Law in Internet Agreements. International Journal of Social Science and Education Research Studies.
D. A. L. Simanungkalit dan S. N. Amaliah, “Analisis Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online,” Jurnal Ekonomi, 2023.
Fista, Y. L., Simatupang, A. P., & Harahap, A. M. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Halim, A. (2023). Tanggung jawab penyedia platform e-commerce dalam melindungi transaksi jual beli melalui platform e-commerce.
Ismail, I. (2025). Tanggung Jawab E-Commerce atas Wanprestasi Akibat Bug Sistem. Iuris Studia.
Nugraha, I. G., & Arya, M. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Wanprestasi E-Commerce.
Pendang, S. R. (2025). Doctrine of Unlawful Acts in E-Commerce. Journal of Law and Economics.
Pramudito, M. (2025). Breach of Contract in Online Sales. Legal Frontier.
Rahmana, D. M., & Suparto, S. (2019). Consumer Protection in E-Commerce. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan.
Ramli, D. P. (2021). Keabsahan kontrak elektronik dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Safitra, K. M., Sulistiyono, A., & Suryono, A. (2020). Keputusan hukum terhadap tindakan wanprestasi. Prosiding Kenotariatan UNS.
Samiyono, S., & Khairiyati, F. (2025). Breach of Contract in E-Commerce Transactions. Journal of Indonesia Law and Policy Review.
Saputra, R. (2015). Force majeure (overmacht) dalam hukum kontrak Indonesia. Veritas et Justitia.
Sasmitha, M. D. (2025). Legal Responsibility in Online Sales Agreements. Journal of Social Research.
Setyawati, D., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal.
Sinaga, N. A. (2018). Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.
Simanungkalit, D. A. L., Amaliah, S. N., Andriyani, A. Z., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis yuridis wanprestasi atas perjanjian jual beli online. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora.
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diadit Media, 2014.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Fuady, Munir. 2013. Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Halim, A. (2018). Hukum perdata Indonesia: Tanggung jawab hukum dalam hubungan keperdataan. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. Yahya. 2014. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018).
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
.
Makarim, E. (2019). Kompendium hukum telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, A. (2014). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Setiawan, R. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Shidara. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










