Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dan Penganiayaan Berupa Main Hakim Sendiri Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12462Keywords:
Keywords: Criminal Accountability, Criminal Law Enforcement, Maltreatment, Violence, VigilantismAbstract
Abstract. Vigilantism remains a legal problem because individuals or groups may replace the authority of law enforcement by using violence or maltreatment against persons suspected of committing crimes. This study aims to analyze criminal law enforcement against violence and maltreatment in the form of vigilantism and the factors influencing its enforcement in Indonesia. The study uses normative legal research with statutory, conceptual, and historical approaches. The findings show that vigilantism can give rise to criminal liability even though the term is not expressly formulated as a separate offense. Under the former Criminal Code, the conduct may be related to Articles 170 and 351, while under Law Number 1 of 2023 it may be related to Articles 262 and 466, depending on the form, number of perpetrators, and consequences of the act. Effective enforcement is influenced by legal substance, law enforcement officials, facilities, society, and legal culture. Therefore, firm, professional, fair, and consistent enforcement, combined with legal education and public awareness, is required.
Abstrak. Praktik main hakim sendiri merupakan persoalan hukum karena individu atau kelompok mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap kekerasan dan penganiayaan berupa main hakim sendiri serta faktor yang memengaruhi penegakannya di Indonesia. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa main hakim sendiri tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana meskipun istilah tersebut tidak dirumuskan sebagai tindak pidana tersendiri. Dalam KUHP lama, perbuatan dapat dikaitkan dengan Pasal 170 dan Pasal 351, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat dikaitkan dengan Pasal 262 dan Pasal 466 sesuai bentuk perbuatan dan akibatnya. Penegakan hukum dipengaruhi substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan hukum. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
References
Abdul Kadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya.
Admaja, P. (2004). Kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Bandung: CV. Utomo.
Anjari, W., & Adiansyah, W. (2022). Penegakan hukum tindakan main hakim sendiri yang memenuhi unsur Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Frahaji, F. (2023). Kajian viktimologi perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan yang menjadi korban main hakim sendiri (eigenrichting) di Kota Jambi.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Kristanto, K. (2015). Perbuatan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Morality, 2(2).
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Purba, R. Y. M. B. R. (2022). Pertanggungjawaban pidana perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam hukum pidana di Indonesia.
Ramadhani, A. N. (2025). Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap pelaku kejahatan ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus di Polsek Tanjung Raja).
Ramdhani, Y., & Ufran. (2022). Tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) dalam hukum positif. Indonesia Berdaya, 4(1), 377–382.
Rasubala, A., dkk. (2024). Penegakan hukum main hakim sendiri (eigenrichting) studi kasus tindak pidana. Lex Privatum, 13(1).
Rifai, A. (2010). Penemuan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2).
Samosir, D. (2023). Hukum acara pidana (edisi revisi). Bandung: Nuansa Aulia.
Sari, P. A. P. (2024). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam kasus main hakim sendiri oleh masyarakat di Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 572–581.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. (2000). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Topo Santoso, & Zulfa, E. A. (2003). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










