EFEKTIFITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN NAFKAH ANAK DENGAN PENDEKATAN PERAN KELUARGA
Pertimbangan Hakim, Perceraian, HaK Nafkah Anak, Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Besaran Nafkah Anak Pada Perceraian, Efektifitas Putusan Dalam Menentukan Besaran Nafkah Anak Dengan Pendekatan Peran Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.12544Keywords:
Hak Nafkah AnakAbstract
Perceraian tidak mengahapus kewajiban orang tua, khsusnya ayah untuk memenuhi hak nafkah anak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Kompilasi Hukum Islam, dan peraturan perundang – undangan lainya. Akan tetapi, dalam praktinya masih banyak putusan pengadilan mengenai nafkah anak yang telah berkekuatan hukum tetap (imkracht) namun belum terlaksana secara optimal. Kondisi tersebut menunjukan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dengan kenyataan di masyarakat (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah anak , menganalisis efektifitas putusan hakim dalam penetapan nafkah anak, serta menganalisis peran keluarga dalam mendukung efektifitas pelaksanaan putusan nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang – undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara dekkriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah anak didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan memperhatikan kebutuhan anak, kemampuan ekonomi ayah, serta kepentingan terbaik bagi anak. Efektfititas putusan hakim dalam berkuatan hukum tetap. Berdaarkan analisis Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr dan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 4722/Pdt.G/2025/PA.Bks, diketahui bahwa efektifitas putusan hakim belum sepenuhnya tercapai karena masih rterdaoat hambatan berupa factor ekonomi, rendahnya kepatuhan hukum, lemahnya komunikasi antara para pihak, serta tidak adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran keluarga dan peningkatan mekanisme pengawasan serta kepatuhan para pihak agar pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian dapat terlaksana secara efektif.
References
Buku :
Dahlan ,A.A “Ensiklopedia Hukum Islam” 2023
Euis Nurlaelawati, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta, 2023
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, 2020.
Rambangg Palembang, Palembang 2023
Satjipto Rahardjo, Hukum Progesif, Jakarta Kompas, 2023
Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, 2022
Subekti, R. Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermas, 2022
Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati , Hukum Perkawinan Indonesia
Jurnal :
Septiayu Restu Wulandari, et. Al, “Pencatatan Perkawinan dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum”, Jurnal Hukum Pelita, Vol 7 No 1, Hal 207 -220, 2026.
Septiayu Restu Wulandari, “Dampak Perceraian Terhadap Hubungan Orang Tua Dan Anak : Studi Pada Keluarga Pasca Perceraian”, Jurnal Ilmu Psikologi Dan Kesehatan, Vol 3, Hlm 1086 – 1093, 2026.
Betra Sarianti,”Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian”, Jurnal Penelitian Hukum, 2018, Vol. 27, No. 2
Fakhria,S “Penerapan Asas Kepentingan Terbaik Anak “ Studi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah,2022, 3(3), hlm 363-372
Khairudin,Badri,dan Nurul Auliya “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian”, Journal of Chemical Information and Modeling 53, hlm 171.
Kikey Yolanda Christina dan I Gede Hartadi Kurniawan”Ketiadaan Hak Asuh Anak Dan Kewajiban Nafkah Perspektif Komplikasi Hukum Islam”,Vol 10 No 2 2025.
Muhamad Rizal, “ Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Biaya Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian”, Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam, Vol 1 No 2 Tahun 2022
R.A Wahab,Abdillah. Zahara, “Analisis Yuridis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Tingkat Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,” J.Huk. Kel. Islam, vol.3, no. Desember, (2020). 59-78
Rizki Pradana Hidayatulah, “Penemuan Hukum oleh Hakim Perspektif Maqāṣid Syariʿah,” TeraJU: Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (2020): h. 94–106.
SorayaDevy dan DoniMuliadi, “Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian” (Studi Putusan Hakim), Jurnal Hukum Keluarga, Vol 2 No 1, 2019
Subaidi. “Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam.”ISTIDAL: Jurnal Studi Hukum Islam, 1(2) 2014 157 – 59
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang – undang No 35 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 dan 149 huruf (d)
Putusan :
Putusan Pengadilan Agama Cikarang No 2145/Pdt.G/2022/PA.Ckr.
Putusan Pengadilan Agama Bekasi No 4722/Pdt.G/2025/PA.Bks.
Website :
Pengadilan Agama Cikarang, “Data Perkara Perceraian”, https://pa-cikarang.go.id https://duniadosen.com/state-of-the-art-dalam-penelitian/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-cerai-talak-dan-cerai-gugat-lt51b4244f94344/
Pengadilan Agama Tilamulta “Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua dalam UU dan SEMA”, diakses dari https://pa-tilamuta.go.id/artikel/876-hak-anak-pasca-perceraian-orang-tua-dalam-uu-dan-sema
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










