Analisis Framing Pemberitaan RUU Perampasan Aset Tahun 2026 pada Kompas.com dan Detik.com Ditinjau dari Perspektif Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v3i5.13062Keywords:
RUU Perampasan Aset, Framing Media, Media Daring, Nilai Pancasila, Penegakan Hukum.Abstract
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menimbulkan dukungan sekaligus polemik, dan media daring turut membentuk pemahaman publik terhadapnya melalui framing. Penelitian ini bertujuan membandingkan framing pemberitaan RUU Perampasan Aset tahun 2026 pada Kompas.com dan Detik.com serta mengkajinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis framing model Robert N. Entman terhadap 6 artikel berita yang terbit pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 dan dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua media memosisikan RUU ini sebagai instrumen penegakan hukum yang perlu diperkuat melalui regulasi. Kompas.com menekankan cakupan tindak pidana dan batas kewenangan, sedangkan Detik.com menekankan urgensi pengesahan dan pemulihan kerugian negara disertai catatan mengenai pembuktian dan asas praduga tak bersalah. Ditinjau dari sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila, framing kedua media berkaitan dengan upaya menyeimbangkan kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat. Temuan ini berimplikasi pada perlunya pemberitaan yang berimbang dan pembacaan lintas sumber, dengan catatan hasilnya terbatas pada enam artikel sehingga tidak dapat digeneralisasikan.
References
Anggraini, N. S., Indrawati, A., Novianto, A., Hukum, I., & Sungkono, U. M. (2024). Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset : Impian atau Solusi ? 4, 3772–3783.
Arya, A. (2024). Framing pemberitaan penangkapan kasus korupsi harvey moeis pada media tvri.
Ibrahim, I. & S. (2022). FUNGSI MEDIA MASSA BAGI MASYARAKAT DI DESA
MOIBAKEN (Studi Fungsi Dan Media Massa Di Masyarakat Desa Moibaken) FU. 4(1), 38–49.
Najib, M. A. (2023). POLEMIK PENGESAHAN RANCANG UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DI INDONESIA. 3(November).
Ningsih, J. R., & Dara, F. L. (2023). Pancasila sebagai dasar hukum dalam mewujudkan keadilan sosial. 1(4), 462–470.
Oktami Pangestu & Amin Shabna. (2024). Analisis Framing Robert N . Entman Pemberitaan Pondok Pesantren Oktami Pangestu Amin Shabana pengembangan Kementerian Agama ( Puslitbang Kemenag ), Kajian Terorisme Universitas Indonesia ( UI ), Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ), The Centre for In. (3).
Safitri, M. (2026). Analisis Framing pada Media Online Detik . com dan Kompas . com terhadap Pemberitaan Kasus Korupsi Pertamina. 2, 210–217.
Tamba, W. P., & Mochamad Felani Budi Hartanto, P. Y. P. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Kebijakan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. 4(2).
Yoga, D., Hananto, C., Stephanie, F. H., & Amanda, R. (2024). Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Terhadap Sila Kedua Pancasila. 3(2), 68–77.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










