Pendekatan Peran Hukum dalam Mendorong Transisi Energi Terbarukan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jmia.v1i3.1402Abstract
Abstrak. In an effort to meet human living needs, rapid population growth will drive the development of industrial and transportation infrastructure. There will be a greater need for fuel, especially fossil fuels, along with the development of industry and transportation. The amount of energy available on earth will change if fossil fuels such as coal, oil, and natural gas are used extensively. The availability of fossil fuels is currently declining, especially oil. The world must face the possibility of energy shortages in the future due to the increasing difficulty in finding fossil fuels. Future human population expansion, high consumption, and widespread exploitation will negatively impact the supply of fossil fuels. Renewable energy-based technologies have a number of negative environmental impacts. The relatively small scale of deployment so far has obscured these environmental effects, but they could become a serious obstacle for larger scale changes. Technologies developed during the transition to renewable energy sources may focus on solar power, wind power, bioenergy, and hydropower in certain regions. Toxins can be produced during the fabrication process of solar energy modules, which use a lot of energy and resources to manufacture turbines. Wind energy can also negatively impact wildlife, aesthetics, and cause noise pollution where wind turbines are installed. Although bioenergy is known to have a greater environmental impact, it can be associated with a reduction in greenhouse gas emissions.
Keywords: Population growth, Industrial infrastructure development, Transportation development, Fossil fuels, Industrial development, Transportation development.
Abstrak. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, peningkatan populasi yang cepat akan memacu pembangunan infrastruktur industri dan transportasi. Akan ada kebutuhan yang lebih besar terhadap bahan bakar, terutama yang terbuat dari bahan bakar fosil, seiring dengan perkembangan industri dan transportasi. Jumlah energi yang tersedia di bumi akan berubah jika bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas alam digunakan secara ekstensif. Ketersediaan bahan bakar fosil saat ini semakin menurun, terutama pada minyak bumi. Dunia harus menghadapi kemungkinan kekurangan energi di masa depan karena semakin sulitnya menemukan bahan bakar fosil. Ekspansi populasi manusia di masa depan, konsumsi yang tinggi, dan eksploitasi yang meluas akan berdampak buruk pada pasokan bahan bakar fosil. Teknologi yang berbasis energi terbarukan memiliki sejumlah dampak negatif terhadap lingkungan. Skala penyebaran yang relatif kecil hingga saat ini telah mengaburkan efek lingkungan ini, tetapi dapat menjadi hambatan serius untuk perubahan skala yang lebih besar. Teknologi yang diciptakan selama peralihan ke sumber energi terbarukan mungkin akan berpusat pada tenaga surya, angin, bioenergi, dan tenaga air di wilayah tertentu. Racun dapat dihasilkan selama proses fabrikasi modul energi surya yang menggunakan banyak energi dan sumber daya untuk memproduksi turbin, energi angin juga dapat memberikan dampak buruk bagi satwa liar, estetika, dan polusi suara di mana turbin angin dipasang. Meskipun bioenergi telah diketahui memiliki dampak lingkungan yang lebih besar, bioenergi dapat dikaitkan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.
Kata Kunci: Peningkatan populasi, Pembangunan infrastruktur industry, Pembangunan transportasi, Bahan bakar fosil, Perkembangan industry, Perkembangan transportasi.
References
Ambarita, T. G. (2023). Perancangan dan Implementasi Sistem Kendali Pid Adaptif Untuk Sistem Pembangkit Energi Terbarukan. Tugas Mahasiswa Elektro, Universitas Medan Area, Vol. 1(No. 1).
Apriliyanti, K., & Rizki, D. (2023, November). Kebijakan Energi Terbarukan: Studi Kasus Indonesia dan Norwegia Dalam Pengelolaan Sumber Energi Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, Vol. 49(No. 2).
Febriananingsih, N. (2019). Tata Kelola Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional. Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019, Vol. 49(No. 2). doi:https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.31
Hanum, F. A., Handayani, N., & Hati, M. P. (2024, April). Peran Advokasi Idonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan. Jurnal Pendidikan Tambusui, Vol. 8(No. 1).
Wardana, D. A. (2023). Pengaturan Hukum Tentang Pemanfaatan Biogas Sebagai Energi Terbarukan Dalam Mendorong Ekonomi Hijau (Green Economy) di Indonesia. Jurnal
C, T. (2016). Akankah Kita Berhenti Menggunakan Bahan Bakar Fosil? Jurnal Perspektif Ekonomi, Vol. 30(1), 117-130.
Muliawati. (n.d.). RI Masih bergantung pada Minyak CS, Ini Bukti Terbarunya. Retrieved Maret 17, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/news/ri-masih-bergantung-pada-minyak-cs-ini-bukti-terbarunya
Nasional, S. D. (2022). Outlook Energi Indonesia 2022. Biro Fasilitas Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.